Jumat, 20 September 2024

1.082 Kasus Perceraian Masuk ke PA Batam, Paling Banyak Gugat Cerai, Ini Penyebab Utamanya

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi cerai
Ilustrasi. Foto: JawaPos.com

batampos – Pengadilan Agama Kelas 1A Batam mencatat, sepanjang tahun 2023 atau Januari hingga 27 Juni 2023 ada sebanyak 1.082 kasus perceraian yang masuk.

Humas PA Kelas 1A Batam, Azizon mengatakan, dari jumlah perkara tersebut sebanyak 868 perkara telah diputus di PA. Sementara sisa kasus lain, masih menunggu proses putusan.



“Lebih dari setengahnya atau 868 kasus sudah diputus oleh pengadilan agama Kota Batam,” ujar Azizon, Minggu (30/7).

Baca Juga: LKS Bukan Buku Wajib, Sekolah Tak Boleh Jual Buku, Tri: Buku Pokok Sudah Dicover Dana Bos

Menurutnya, dari 1.082 kasus perceraian itu, paling banyak diajukan oleh pihak istri atau lebih dikenal dengan cerai gugat. Angkanya mencapai 788 kasus. Sedangkan gugatan dari pihak suami atau cerai talak angkanya mencapai 294 perkara.

“Cerai gugat atau gugatan dari pihak istri masih mendominasi,” tambahnya.

Diakui Azizon, ada berbagai alasan yang melatarbelakangi tingginya kasus perceraian di Batam. Semisalnya cerai gugat didominasi oleh faktor ekonomi. Sebagian suami dinilai tidak memberikan nafkah di dalam rumah tangga, sehingga digugat cerai oleh istri (cerai gugat).

“Ada juga karena kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan atau zina,” terangnya.

Baca Juga: Suplai Air Tersendat di Tanjunguncang, Warga: Lelah dengan Keadaan Seperti Ini

Sementara itu untuk cerai talak yang paling mendominasi karena perselisihan rumah tangga, sehingga menyebabkan pertengkaran terus menerus. Ada juga istri meninggalkan tempat tinggal dalam waktu yang lama, perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga atau pria idaman lain dan sebagainya.

“Kondisi ekonomi yang dirasakan tidak stabil berdampak pada hubungan rumah tangga, ” terangnya.

Sementara kelompok usia yang paling banyak melakukan perceraian di Kota Batam adalah usia muda yakni berusia 25 tahun hingga 40 tahun.

Sementara itu bila dibandingkan sepanjang tahun 2022 lalu, tercatat ada 2.046 kasus perceraian yang diputus oleh PA Batam. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2021 yakni berjumlah 2.015 kasus. (*)

 

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update