batampos – Satlantas Polresta Barelang terus menindak tegas penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat. Selama dua bulan terakhir, sebanyak 1.133 kendaraan telah ditertibkan akibat menggunakan knalpot bising yang melanggar aturan.
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yelvis Oktaviano, menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan tersebut.
“Penindakan ini berdasarkan aduan masyarakat dan tindak lanjut dari perintah Kasat Lantas dan Bapak Kapolresta,” ujarnya.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Ia menjelaskan penindakan ini melibatkan pemeriksaan kendaraan secara menyeluruh. Selain knalpot, pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM atau STNK juga dikenakan sanksi tilang.
“Kendaraan yang melanggar kita bawa ke Polresta Barelang. Pengendara kemudian diminta datang ke kantor untuk menyelesaikan denda tilang melalui Bank BRI,” katanya.
Diketahui, pengendara yang ditindak harus membayar denda melalui sistem BRIVA di BRI. Kemudian wajib menunjukkan bukti transfer dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran yang sama.
“Knalpot standar harus dibawa dan dipasang kembali sebelum kendaraan bisa diambil,” ungkapnya.
Yelvis menambahkan pengguna knalpot brong yang ditindak tersebut banyak berasal dari kalangan pelajar dan remaja yang baru saja tamat sekolah. Untuk itu, bagi pelajar yang ditindak diwajibkan membawa orangtua saat penjemputan motor.
“Disini diperlukan juga pengawasan orangtua. Seperti tidak mengizinkan anak berkendara pada malam hari atau menggunakan knalpot brong,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri