Rabu, 2 Oktober 2024

1.204 Calon Siswa Tak Lolos Seleksi PPDB SMP

Berita Terkait

spot_img
ppdb smp
Sejumlah orangtua melihat pengumuman seleksi PPDB jenjang SMPN yang dipampang di depan SMPN 42 Batam di Batam Center, Selasa (2/7).
F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Pengumuman hasil seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) Batam 2024 jenjang SMP Negeri (SMPN) sudah keluar. Hasilnya, ada 13.999 calon siswa yang mendaftar. Sebanyak 13.753 calon siswa lulus verifikasi dan hanya 12.206 siswa yang diterima.

Sementara itu, 1.204 calon siswa SMP di Kota Batam harus menelan kekecewaan setelah gagal diterima di sekolah negeri.



Sebagaimana diketahui, rencana daya tampung SMPN di Batam tahun ini yakni 13.040 calon siswa dari total 45 SMPN se-Kota Batam.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, mengatakan, jumlah pendaftar yang melebihi kapasitas sekolah menjadi faktor utama banyaknya siswa yang tidak diterima.

”Banyak sekolah yang penuh. Jadi ada sekitar 1.204 yang tidak diterima di sekolah negeri jenjang SMPN di Batam,” kata Tri, Selasa (2/7).

Berdasarkan data yang disampaikan Tri, jumlah siswa yang paling banyak tidak diterima atau ditolak di SMP negeri ada di Kecamatan Batuaji dengan 361 calon siswa, Kecamatan Sekupang 276 calon siswa dan Batam Kota 284 calon siswa.

Selanjutnya, Kecamatan Sagulung ada 153 siswa, Kecamatan Sungai Beduk 120 siswa, kecamatan Nongsa 97 siswa, lalu kecamatan Bengkong 70 siswa dan Lubukbaja 4 orang siswa.

”Ya, paling banyak itu di Batuaji dan Sekupang,” tuturnya.

Sementara, siswa yang diterima berjumlah, 12.206 siswa dengan rincian jalur Afirmasi 1.535 siswa, prestasi 1.610 siswa, perpindahan orangtua 44 siswa dan zonasi 9.017 siswa.

”Sehingga totalnya yang diterima ada 12.206 siswa,” kata dia.

Tri mengungkapkan bahwa sejak pembukaan PPDB SMPN sudah dimulai pada 20 Juni-1 Juli 2024 sebanyak 13.999 peserta didik telah menyelesaikan berkas dan memilih sekolah melalui jalur afirmasi, perpindahan orangtua, dan zonasi.

Namun, yang dinyatakan leng-kap dan lulus verifikasi hanya 13.573 peserta didik. Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah keterbatasan daya tampung sekolah negeri di Batam.

”Ada beberapa sekolah yang kuotanya tidak penuh. Jadi kami sarankan wali murid agar mengarahkan anaknya untuk masuk ke sekolah sesuai dengan pilihan kedua atau ketiga,” kata dia.

Pihaknya berkomitmen untuk menampung peserta didik yang tidak diterima dengan menye-suaikan kuota yang masih tersisa di beberapa kecamatan.

”Kami arahkan ke sekolah yang masih tersisa kuota. Untuk penambahan rombel memang kita enggak ada karena guru kami juga terbatas. Pilihan lain kalau tak masuk sekolah negeri ya silakan cari sekolah swasta,” sambung Tri.

Dinas Pendidikan juga membuka pengaduan bagi wali murid yang tidak diterima dengan hasil PPDB janjang SMP di Batam. Posko pengaduan lewat akun PPDB yang sudah ada. Selain itu, calon peserta didik juga bisa langsung datang ke sekolah.

”Kami buka posko pengaduan di sekolah, tapi belum tentu anaknya diterima di sekolah itu. Kecuali nanti ada yang calon siswa yang mengundurkan diri dan sebagainya” sambung Tri.
Tri mengimbau masyarakat bisa memahami keterbatasan daya tampung sekolah negeri dan menekankan bahwa sekolah swasta memiliki kualitas yang setara dengan sekolah negeri.

”Terkait siswa tidak diterima ini, kami juga masih menunggu kebijakan dari wali kota dan saya yakin kebijakan ini tentu akan berpihak pada masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi satuan pendidikan di Kota Batam,” pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak 628 calon siswa SD di Batam tidak lolos atau ditolak. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, menyebutkan, usai pengumuman pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) terdapat ratusan calon peserta didik baru yang tidak lolos atau ditolak dan belum mendapatkan sekolah hingga saat ini.

”Totalnya ada 628 siswa yang tersebar di sembilan kecamatan di Kota Batam,” ujar Tri, Kamis (20/6).

Tri menjelaskan, jumlah rencana daya tampung (RDT) pada dasarnya mencukupi jumlah pendaftar yang ada. Sehingga, PPDB tingkat SD negeri yang telah selesai digelar tidak terdapat kendala. Namun, dalam perjalanannya proses PPDB tingkat SD tersebut berjalan tidak merata dan menye-babkan beberapa sekolah di Batam mengalami kelebihan pendaftar.

”Perlu diketahui RDT kita di tahun ini sebanyak 12.528 siswa. Sementara yang mendaftar melalui aplikasi ppdbbatam.id itu sebanyak 12.349 siswa dan yang melengkapi berkas pendaftaran itu sebanyak 11.755 orang siswa, ” ungkap Tri.

Peserta yang sudah meleng-kapi persyaratan dalam PPDB itu sudah dinyatakan lulus sebanyak 11.755 siswa. Namun, kemudian setelah dilakukan seleksi yang dapat diterima hanya 11.127 siswa dan yang ditolak 628 siswa. ”Sehingga kita masih ada sisa RDT sebanyak 1.041 orang siswa lagi,” terang Tri.

”Orangtua calon peserta didik juga dinilai terlalu memaksakan kehendak agar anak mereka dapat masuk di sekolah tertentu. Padahal dalam aturannya, pelaksanaan PPDB ini akan melihat usia dan zonasi rumah calon siswa ke sekolah,” tuturnya.

Adapun, calon peserta didik yang paling banyak ditolak zonasi ini berada di Kecamatan Bengkong sebanyak 181 siswa. Lalu diikuti kecamatan Batam Kota sebanyak 153 orang siswa. ”Itu ditolak dalam artian tidak memenuhi persyaratan. Lalu, muncul pertanyaan kok masih ada sisa RDT tapi ditolak, tentu karena lokasi sebaran zonasi sekolah berbeda-beda,” terangnya.

Ia mencontohkan, seperti di Batuampar hanya ada satu orang siswa yang tidak diterima di salah satu sekolah. Padahal, di sana masih ada daya tampung sekolah untuk 54 siswa lagi.
Terkait dengan solusi yang akan diambil, Tri meminta masyarakat yang anaknya tidak lolos PPDB di SD Negeri untuk mencari sekolah alternatif. Sebab kuota di sekolah negeri yang terbatas. Sementara, jika dilakukan penambahan kuota terkendala di jumlah guru di sekolah negeri yang juga terbatas

”Kedua jika ada kebijakan pak Wali Kota, kami akan menempatkan yang bersangkutan di sekolah yang terdekat yang masih cukup menyisakan RDT daya tampung,” ucapnya.
Adapun, usia termuda di jalur afirmasi, zonasi dan perpindahan orangtua SD tahun ini adalah 5 tahun 7 bulan 14 hari. Sedangkan siswa usia tertua adalah 10 tahun 6 bulan 26 hari.

Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam, Sudirman Dianto, mengatakan, pendidikan di samping tanggung jawab orangtua, dari sisi kenegaraan juga menjadi tanggung jawab pemerintah. Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah melalui dinas terkait bisa mengakomodir semua aspirasi masyarakat Batam yang menginginkan agar anaknya bisa bersekolah di sekolah negeri.

”Kami berharap apa yang menjadi aspirasi para orang tua ini bisa diakomodir Disdik. Terkait bagaimana nanti penerimaan dan sebagainya itu kan bisa diatur dinas terkait,” ujarnya. (*)

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img

Update