
kepada saya
Pemerintah Kota Batam melakukan pembongkaran reklame mandiri, Kamis (29/5) Dua reklame di kawasan Batam Center diturunkan oleh pihak perusahaan secara mandiri dan dipantau Tim dari Pemko Batam. F Cecep Mulyana/ Batam Pos
batampos– Tim terpadu Kota Batam terus menggencarkan penertiban papan reklame ilegal yang berdiri tanpa izin atau bermasalah di berbagai sudut kota. Hingga akhir Juli ini, total 1.247 papan reklame telah dibongkar.
Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, mengatakan penertiban akan terus berlanjut dalam waktu dekat. Ia memastikan seluruh reklame yang tidak memiliki izin atau melanggar aturan akan dibersihkan dari ruang publik.
“Penertiban masih terus berlangsung. Untuk Senin nanti, kami akan fokus di kawasan Sekupang,” ujar Imam kepada Batam Pos, Sabtu (26/7).
Ia mengungkapkan, sebelumnya petugas juga telah melakukan pembongkaran di sejumlah titik di Sekupang. Namun, karena masih banyak yang belum tersentuh, kegiatan akan dilanjutkan kembali pekan depan.
“Minggu ini sebenarnya sudah di daerah Sekupang, namun akan berlanjut Senin depan lagi,” jelasnya.
Menurut Imam, pihaknya tidak pandang bulu dalam menertibkan reklame ilegal. Semua yang berdiri tanpa izin, atau melanggar zonasi dan estetika kota, akan dibongkar demi menjaga ketertiban umum.
BACA JUGA: Ribuan Reklame Liar di Batam Sudah Ditertibkan, Mayoritas Tak Jelas Pemiliknya
“Ini juga demi menciptakan wajah kota yang tertib, rapi, dan nyaman,” katanya.
Beberapa waktu lalu, Imam menjelaskan mendukung kegiatan penertiban sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kota Batam mengalokasikan dana sebesar Rp594.720.000 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP).
Dana tersebut dipergunakan untuk operasional selama setahun, mulai dari biaya mobilisasi, personel, hingga peralatan pembongkaran papan reklame.
“Anggaran itu dikelola secara akuntabel untuk mendukung kegiatan yang memang menjadi bagian dari penegakan perda,” jelas Imam. (*)
Reporter: Yashinta



