Kamis, 19 September 2024
spot_img

1.500 Benih Lobster Berhasil Diselamatkan

spot_img

Berita Terkait

spot_img

 

batampos – Sebanyak 5.500 benih lobster yang akan diselundupkan ke Singapura melalui Batam berhasil dicegah pengirimannya. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melalui Subdit 4 telah melepas liarkan 5.500 barang bukti benih bening lobster hasil penindakan pencegahan pengiriman ke Singapura. Pelepas liaran tersebut di perairan Pulau Labun kawasan konservasi perairan Galang Baru, Batam.



benur 1”Kami telah melakukan pelepas liaran sebanyak 5.500 ekor yang terdiri dari 5.300 jenis pasir dan 200 jenis mutiara di kawasan konservasi perairan Galang Baru, Batam, ” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Sabtu (29/7).

Nasriadi menerangkan, kegiatan tersebut bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Pelayanan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSBL) Padang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, pada Kamis lalu.

”Jumlah benih bening lobster yang dapat diselamatkan yaitu 1.500 ekor dari total 5.500, sedangkan sisanya dipastikan sudah mati dan diawetkan untuk pembuktian,” ujarnya.

Lanjutnya, dalam upaya pencegahan itu Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri telah meringkus empat tersangka, SB, A, FB dan Z. ”Benih lobster tersebut dibawa dari Lampung ke Jambi lalu menuju Batam. Para tersangka diringkus di sekitar pelabuhan Tanjung Riau, Sekupang dengan modus memasukkan benih bening lobster ke dalam jerigen,” jelasnya.

Para pelaku dijerat pasal 88 Jo pasal 16 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah di rubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cita Kerja menjadi UU.

“Setiap orang dilarang memasukan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidaya ikan, sumber daya ikan, ke dalam atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar ,” tutupnya. (*)

Reporter: Azis

spot_img
spot_img

Update