batampos – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam kembali menuntaskan penerbitan sertifikat tanah untuk Kampung Tua.
Sebanyak 1.954 sertifikat tanah milik warga Kampung Tua yang berada di Batuampar diserahkan oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Kamis (28/12) pagi.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kantor BPN Kota Batam, Yulianto Tri Budi mengatakan penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pihaknya menyerahkan sertifikat bertahap kepada warga yang tinggal di kampung tua.
“Hari ini kami serahkan dulu 500 sertifikat tanah milik warga kampung tua. Sertifikat merupakan legalitas atas tanah yang dimiliki warga di kampung tua ini,” kata dia.
Baca Juga:Â Cuaca Ekstrem, Rudi Imbau Warga Tetap Jaga Keselamatan saat Bepergian
BPN Batam, lanjutnya, mendapatkan tugas untuk memberikan sertifikat atas tanah milik warga. Berdasarkan data terdapat 37 titik kampung tua. Pihaknya bersinergi dengan BP Batam untuk menuntaskan legalitas tanah milik warga ini.
Warga sebelumnya belum memiliki legalitas selama kurang lebih 20 tahun, akhirnya bisa mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL ini.
“Tahun ini ada kurang lebih 3.700 sertifikat dari PTSL, dan merata di seluruh wilayah di Kota Batam. Program ini dibiayai oleh negara, dan warga tidak dipungut biaya sedikitpun,” ungkap Budi.
PTLS ini juga mendorong Batam menjadi kota lengkap ke depannya. Tahun 2024 mendatang, BPN Batam masih akan melanjutkan program yang sama. Batam mendapatkan alokasi PTSL sebanyak 2 ribu lebih.
“Bagi wilayah yang belum akan masuk prioritas dalam program ini. Kalau kampung tua juga sudah banyak yang diberikan sertifikat. Untuk jumlahnya data di kantor, namun setiap tahun ada,” terangnya.
Baca Juga:Â Jalan Tertimbun Longsor Sudah Bisa Dilalui, Bina Marga Pasang Trap untuk Cegah Longsor Susulan
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan sertifikat kampung tua menjadi salah satu program kerja selama menjabat di BP Batam.
Ia berjanji akan menuntaskan persoalan kampung tua di Kota Batam, termasuk soal sertifikat tanah ini. Sertifikat untuk kampung tua akan diselesaikan, namun bertahap.
“Sertifikat ini semoga dapat bermanfaat, terutama dalam legalitas kepemilikan tahan oleh warga yang tinggal di kampung tua. Mereka adalah yang lebih dulu tinggal di Batam ini. Jadi akan saya selesaikan,” terangnya.
Rudi berharap legalitas hukum ini bisa memberikan rasa aman bagi warga yang tinggal di kampung tua saat ini. “Dua puluh tahun tak ada sertifikat, dan sekarang sudah ada. Ini adalah usaha bersama,” ujarnya. (*)
Reporter: Yulitavia