Selasa, 26 November 2024

1 Pelaku Pecah Kaca Buron, Polisi Terbitkan DPO

Berita Terkait

spot_img

batampos – Tim Gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Subdit III Jatanras Polda Kepri berhasil meringkus tiga pelaku pecah kaca yang menggasak uang tunai Rp 800 juta di parkiran Rumah Makan Tua Poh Tie di Komplek Sri Jaya Abadi, Lubukbaja.


Pelaku diketahui berjumlah empat orang dan beraksi menggunakan sepeda motor. Diduga, pelaku terlebih dahulu membuntuti korban yang merupakan pengusaha tersebut.

“Sudah tiga pelaku ditangkap, tinggal satu pelaku lagi,” ujar sumber Batam Pos di Mapolresta Barelang, Minggu (29/9).

Ia menjelaskan tiga pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi, yakni di Batam dan Tanjung Pinang. Para pelaku diketahui kabur dari Batam usai membagi hasil curiannya.

Baca Juga: Polisi Buru Komplotan Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Gasak Rp800 Juta

“Dua pelaku ditangkap mau kabur melalui bandara. Mereka berpencar untuk menghilangkan jejak,” katanya.

Usai menangkap tiga pelaku, polisi kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau DPO untuk satu pelaku yang masih buron. Pelakunya yakni Roy Fablo Fernando Marpaung alias Fablo.

“Yang buron ini hampir tertangkap di Tanjung Pinang beberapa hari lalu. Temannya berhasil ditangkap warga,” sambung sumber tersebut.

Dalam daftar DPO tersebut, Fablo disebutkan memiliki ciri-ciri tinggi badan 165 cm, dengan berat 80 kg. Pelaku bertubuh gempal, berkulit sawo matang, dan berambut hitam dengan potongan pendek.

Baca Juga: Selundupkan Sabu Masuk Batam, Nelayan asal Karimun Lolos Dari Hukuman Mati

Buronan ini juga memiliki ciri-ciri khusus yang mudah dikenali, yakni gaya jalannya pincang. Pria yang diperkirakan berusia 30 tahun ini terakhir terlihat di Hutan Dompak, Jembatan 1 Tanjung Pinang.

“Hari ini anggota tetap menyisir hutan. Kemungkinan masih bersembunyi dalam hutan,” terangnya.

Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha membenarkan adanya penerbitan daftar DPO ini. Disinggung detail kasus dan proses pengungkapannya, Giadi irit berkomentar.

“Akan dilaksanakan rilis resmi oleh kapolda dan Kapolresta,” katanya.

Dengan adanya kasus ini, Giadi mengimbau kepada masyarakat yang membawa uang tunai dengan jumlah besar agar meminta pengamanan dari pihak kepolisian.

“Jadi apabila masyarakat memang membawa uang dalam jumlah yang cukup banyak alangkah baiknya dilakukan pengawalan dari pihak kepolisian,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Baca Juga

Update