batampos – Untuk mengungkap siapa pemilik minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp 6,9 miliar yang diamankan di Pelabuhan Petikemas Batuampar, Kamis (1/2) lalu, petugas Bea Cukai Batam sudah memeriksa 9 saksi. Selain itu, ada perusahaan yang tertera juga ikut diperiksa petugas.
“Ada 9 orang saksi. Termasuk perusahaan yang tertera,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidilah, Selasa (6/2).
Rizki mengaku dalam kasus ini, Tim Penyidik BC Batam bekerja dengan maksimal untuk mengungkap pemilik mikol tersebut.
BACA JUGA:Â BC Batam belum Beberkan Pengusaha dan Perusahaan Penyelundup Mikol 1 Kontainer
“Tunggu aja. Pasti maksimal ini prosesnya,” katanya.
Diketahui, mikol ilegal produk Tiongkok ini dipasok dari Singapura via kontainer. Mikol ini sudah beredar selama 2 tahun.
Di Batam, mikol ini informasinya didistribusikan salah satu perusahaan yang beralamat di di Batuaji. Pemilik mikol ini disebut merupakan pengusaha hiburan malam berinisial A.
“Ini menyangkut materi pemeriksaan saya belum bisa sampaikan,” ungkap Rizki.
Diketahui, BC Batam menegah mikol tanpa dokumen senilai Rp 6,9 miliar. Dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A berupa bir dan golangan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter.
Untuk golongan sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter). (*)
Reporter: Yofi Y