
batampos– Kasus penggerebekan fiktif yang berujung pemerasan di kawasan Ruko Bunga Raya, Botania 1, Batam, berbuntut panjang. Delapan penegak hukum diduga terlibat dalam aksi yang mengatasnamakan Badan Narkotika Nasional (BNN) itu. Tujuh di antaranya oknum aparat dan satu anggota Polri dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan satu anggota Polri itu. Anggota berinisial TSH itu bertugas di Ditresnarkoba Polda Kepri, dengan pangkat Iptu.
“Yang bersangkutan sedang diperiksa secara mendalam oleh penyidik Bidpropam untuk memastikan seluruh fakta dan kebenaran terkait dugaan pelanggaran tersebut,” ujar Pandra, Senin (3/11).
BACA JUGA:Â Dua Alumni SMP Kartini Batam Jadi Perwira TNI, Satu Raih Adhi Makayasa
Menurut dia, Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin telah memberi atensi khusus terhadap kasus ini. Kapolda menegaskan tidak akan mentolerir setiap bentuk penyimpangan yang dilakukan anggota.
“Apabila terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, Polda Kepri akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini sudah menjadi komitmen kami,” tegas Pandra
Ia juga memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. “Kami menunggu hasil pemeriksaan Bidpropam. Jika terbukti, yang bersangkutan akan dikenai sanksi hukum dan etik,” kata Zahwani. (*)
Reporter: Yashinta



