Jumat, 29 November 2024
spot_img

1 Tersangka Korupsi SIM RSBP Batam Ditahan, 1 Mangkir

Berita Terkait

spot_img

 

 


batampos – Rudi Martono, Ahli Information Technology (IT) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Kota Batam resmi ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (11/1/2023). Ia merupakan satu dari tersangka dugaan korupsi Sistem Informasi Manajemen (SIM) Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RS BP Batam) tahun 2018 yang diduga merugikan negara Rp 1,898.300.000.


Foto: Cecep Mulyana / Batam Pos
Tersangka Rudi Martono

Dalam penggunaan pagu anggaran Rp 3 miliar untuk pembuatan SIMRS BP Batam tahun 2018, Rudi Martono ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) oleh BP Batam. Diduga karena ingin menguntungkan diri, Martono berkerjasama dengan Priyono Al Priyanto dari PT Sarana Primadata Bandung untuk merugikan negara Rp 1,898.300.000.

Penahanan Rudi dilakukan usai yang bersangkutan menghadiri panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah melakukan pemeriksaan selama 3 jam, penyidik Pidsus yang dipimpin Kasi Pidsus Aji Sastrio Prakoso memutuskan untuk menahan Rudi. Rudi yang didampingi penasihat hukum, tanpa perlawanan pasrah untuk ditahan sekira pukul 13.00 WIB.

Menggunakan kemeja putih yang dibalut rompi merah tahanan Kejaksaan Rudi keluar dari ruang penyidik Pidsus lantai 2 Kejari Batam, di Batam Center. Kedua tangganya terborgol dan memakai masker. Wajahnya terlihat santai meski ia tahu akan masuk jeruji besi

Ketika ditanya terkait penetapan tersangka atas dirinya, Rudi terlihat sempat tersenyum meski dibalik masker. Ia menyerahkan semua jawaban ke kuasa hukumnya.

“Untuk pertanyaan itu, silakan tanya ke pengacara saya,” sebut Rudi sambil berlalu memasuki mobil Toyota Avanza hitam yang akan membawanya ke rumah tahanan sementara.

Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra mengatakan tersangka RM sudah cukup kooperatif meski sempat 2 kali mangkir dari panggilan penyidik (pertama panggilan sebagai saksi dan kedua panggilan sebagai tersangka). Penyidik terpaksa menahan tersangka, karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Tersangka sudah cukup kooperatif karena hadir di panggilan kedua penyidik. Tapi penahanan terpaksa dilakukan karena berbagai alasan,” kata Riki.

Dikatakan Riki, penahanan juga dilakukan agar proses pemeriksaan tersangka nantinya bisa berjalan lancar. Sehingga penyidik tak perlu lagi melayangkan surat panggilan agar tersangka datang.

“Untuk mempermudah proses pemeriksaan tersangka juga,” sebut Riki.

Dikatakan Riki, untuk sementara tersangka akan dititip di rumah tahanan Polsek Batu Ampar, hingga 20 hari ke depan. Namun bisa dilakukan perpanjangan apabila, proses pemeriksaan belum selesai.

Untuk tersangka lainnya, yakni Priyono Al Priyanto, menurut Riki mangkir dari panggilan kedua sebagai tersangka. Artinya, pihak Kejaksaan akan melakukan pertimbangan, apakah tersangka akan dipanggil paksa atau hanya dipanggil ulang.

“Untuk tersangka PAP, sedang dalam pertimbangan kami, karena sudah mangkir Dua kali. Kemungkinan upaya paksa ada, namun belum diputuskan,” jelas Riki. (*)

 

Reporter : Yashinta

spot_img

Update