Senin, 23 September 2024

10 Hari Satgas TPPO Polda Kepri Ungkap 14 Kasus dan Selamatkan 65 Korban PMI Ilegal

Berita Terkait

spot_img
polda kepri 1
Wakasatgas TPPO 1 Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Adip Rojikan. Foto: Azis Maulana/Batam Pos

batampos – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (SATGAS TPPO) Polda Kepri mencatat dari 5 sampai dengan 15 Juni 2023 atau dalam waktu 10 hari, berhasil mengungkap 14 kasus dan menyelamatkan 65 orang korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan keluar negeri secara Ilegal dengan tujuan Malaysia, Singapura dan Kamboja.

Wakasatgas TPPO 1 Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Adip Rojikan, menjelaskan, Polda Kepri berhasil menyelamatkan 65 korban yang terdiri dari 45 orang laki-laki dan 20 orang perempuan yang berasal dari beberapa daerah yaitu Jawa, Palembang, Bengkulu, NTB, Lampung, Aceh, Medan dan Batam.



“Polda Kepri sudah menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus ini. Para pelaku merekrut para korban dari daerah asalnya, menyiapkan tiket perjalanan, memberikan fasilitas penampungan, dan memberangkatkan calon pekerja melalui pelabuhan resmi dan tidak resmi,” ujarnya, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga: Identitas Perampok Pengusaha Money Changer di Batam Sudah Diketahui

Untuk jalur resmi, korban sudah memiliki paspor namun tidak dilengkapi dengan persyaratan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Yakni berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani-rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, serta memiliki dokumen lengkap.

Dokumen lengkap dimaksud ialah surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami/istri, surat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja, dan perjanjian kerja.

Baca Juga: Krisis Air di Tanjunguncang, Warga: Hancur Ekonomi dan Kesehatan Kami Karena Masalah Air Ini

“Untuk pelaku yang menggunakan jalur tikus, mereka berperan sebagai koordinator memberikan penampungan sementara kepada para korban selama di Kota Batam, lalu menyiapkan transportasi untuk memberangkatkan CPMI melalui pelabuhan tikus,” terangnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022.(*)

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update