Selasa, 16 April 2024
spot_img

10 Kecamatan di Batam Telah Memiliki RDTR

Berita Terkait

spot_img
Suhar e1640158763112
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam Suhar. (JPG)

batampos – Sepuluh kecamatan di Kota Batam telah memiliki Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). Dari sepuluh kecamatan tersebut sembilan di antaranya berada di mainland pulau Batam dan satu lainnya berada di hinterland Batam yaitu Kecamatan Belakangpadang.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Batam, Suhar, mengatakan, RDTR sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendaliaan pemanfaatan ruang, termasuk untuk pemberian izin.

Selain itu RDTR punya kaitan erat dengan proses pemanfaatan ruang dan sekaligus dalam perizinan berusaha.

“Yang sudah selesai itu adalah Sekupang, Batuaji, Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batuampar, Lubukbaja, Sagulung, Seibeduk dan Belakang Padang. Sementara dua kecamatan yakni Rempang dan Galang, materi teknisnya sudah dibuatkan BP Batam, ” ujarnya, kemarin.

Baca Juga: Topping Off Ceremony BALOI Apartment!

Pentingnya RDTR khusus dalam menentukan kesesuaian dokumen perencanaan dengan implementasi pembangunan di lapangan.

RDTR merupakan dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan di Batam.

“Sesuai fungsinya RDTR ini sebagai teknis operasional pengajuan permohonan perzinan pemanfaatan ruang,” lanjut Suhar.

Baca Juga: MAN Insan Cendikia Buka Pendaftaran Seleksi Secara Nasional

Melalui RDTR Itu nanti akan terdata semua semisalnya, wilayah berwarna merah itu badan jalan, warna kuning zona perumahan, warna abu-abu itu zona perkantoran, merah jambu zona pariwista, hitam kawasan diperuntukan untuk kawasan industri dan lain sebagainya.

“Sudah hampir seperti site plane proyek. Setiap zona diwarnai pola tata ruang. Jadi ketika ada orang yang mau mengajukan izin, kita tinggal monitoring pemanfaatan ruangnya. Misalnya, ada yang mau bangun mall, tapi pola ruang perumahan ya enggak bisa lah,” terang Suhar.

Baca Juga: Masjid Agung Batam center Terbakar, Begini Penampakannya…

Pembuatan RDTR ini juga dilakukan dengan tepat dan detail akan membuat perencanaan kota yang lebih baik.

“Prinsip RTRW hanya mengatur dominasi dari tata ruang, artinya satu pola ruang. Semisalnya pola ruang perumahan tapi sebenarnya dalam perumahan itu ada jasa dan segala macamnya. Untuk menterjemahkan itu mengatur lebih rinci maka diperlukan RDTR,” pungkasnya.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update