Selasa, 17 September 2024
spot_img

10 Personel Polresta Barelang Masih Jalani Pemeriksaan Sidang, Kabid Propam Bungkam

Berita Terkait

spot_img
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad e1695903172758
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

batampos – Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan seluruh personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang yang terlibat penyalaahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu masih menjalani pemeriksaan Sidang Kode Etik Profesi atau sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Proses periksaan dalam sidang KKEP masih berlangsung,” ujarnya, Minggu (1/9) siang.



Sidang yang diikuti 10 personel tersebut dimulai pada Jumat (30/8) kemarin. Sesuai aturannya, sidang etik Polri dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja, terhitung sejak diterbitkannya keputusan pembentukan KKEP.

Baca Juga: Balap Liar Sudah Menjamur di Batam, Polisi Menindak Ratusan Sepeda Motor

Disinggung, sejauh mana persidangan tersebut, Pandra enggan berkomentar. Ia mengatakan pemeriksaan anggota tersebut masih secara Internal.

“Saat ini masih dalam proses internal,” katanya.

Namun, Pandra menegaskan anggota yang terlibat tersebut akan mendaparkan sanksi yang tegas melalui hasil pemeriksaan di sidang.

“Semua keputusan nanti hasil pemeriksaan Sidang Kode Etik Polri,” ungkapnya.

Sementara Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Ferry Irawan yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan personel tersebut hingga saat ini masih bungkam.

Baca Juga: Lawan Arus Jadi Kebiasaan Pengendara di Batuaji dan Sagulung, Penyebabnya

Diberitakan sebelumnya, sejumlah personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang diperiksa dan ditahan Propam Polda Kepri. Para personel ini diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Mukakuning berinisial As.

Informasi yang didapatkan, personel yang diperiksa tersebut berjumlah 9 orang, termasuk Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.

“Kasusnya itu sejak pekan lalu,” ujar salah seorang sumber Batam Pos di Mapolresta Barelang.

Kasus ini bermula saat Ditres Narkoba Polda Kepri menangkap As dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Dari pemeriksaan, As mengaku barang bukti itu didapatkan atau dibeli dari personel Satres Narkoba Polresta Barelang dengan nilai ratusan juta rupiah.

Oleh pengakuan As tersebut, Propam Polda Kepri memeriksa salah seorang anggota yang menjual sabu itu. Dan anggota tersebut mengaku perbuatannya atas perintah atasannya atau Kasat Narkoba. (*)

 

Reporter: Tim Batam Pos

spot_img
spot_img

Update