
batampos – Perkara dugaan penyalahgunaan penjualan barang bukti narkotika jenis sabu yang melibatkan sepuluh mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang dan dua warga sipil segera memasuki tahap akhir. Pengadilan Negeri (PN) Batam menjadwalkan pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa pada Senin, 19 Mei 2025.
“Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa,” ujar Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, saat dikonfirmasi, Senin (11/5).
Perkara yang menjadi sorotan publik ini telah melalui serangkaian persidangan intensif. Majelis hakim sebelumnya telah menjadwalkan sidang setiap hari guna mempercepat proses pemeriksaan saksi, baik dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dari pihak terdakwa.
Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan bahwa proses pemeriksaan saksi dan ahli kini telah rampung. Sidang terakhir yang digelar pada Jumat (9/5) menghadirkan saksi verbalisan dari penyidik Polda Kepulauan Riau.
“Tidak ada lagi agenda pemeriksaan saksi. Agenda berikutnya adalah pembacaan tuntutan,” kata Priandi.
Dalam sidang sebelumnya, mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, memberikan kesaksian yang cukup mengejutkan.
Ia mengaku pernah dipanggil langsung oleh Kapolda Kepri saat itu, pada 1 Agustus 2024, untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya dalam penjualan sabu oleh anggota satuan narkoba ke wilayah Simpang Dam.
“Saya menjawab, ‘Siap, tidak ada, Jenderal’,” tutur Satria di hadapan majelis hakim.
Satria juga menyampaikan bahwa ia telah menindaklanjuti pertanyaan tersebut dengan memanggil sejumlah anggotanya, yakni Sigit, Fadilah, dan Wan Rahmat.
Kepada mereka, ia menanyakan hal yang sama, dan ketiganya mengaku tidak mengetahui ataupun terlibat dalam penjualan sabu.
Namun, lima hari berselang, Satria kembali dipanggil oleh Kabid Propam Polda Kepri yang menyampaikan adanya informasi lanjutan mengenai keterlibatan anggota Satresnarkoba dalam penjualan sabu.
“Saya sudah sampaikan bahwa saya pernah ditanya Kapolda, dan sudah menanyakan ke anggota saya. Jawabannya tetap sama: tidak ada,” ujar Satria.
Namun, situasi berubah saat Paminal Polda Kepri meminta Satria untuk membawa kelima anggotanya ke kantor Paminal.
Tak lama kemudian, Satria pun ikut diperiksa dan dikenakan tindakan Patsus (penempatan khusus), hingga akhirnya menjalani sidang etik.
“Saya tidak tahu kenapa bisa ikut terlibat. Saya merasa ditekan. Bahkan saya lupa apakah saya diperiksa sebagai terlapor atau bukan. Tapi dalam fakta persidangan, justru mereka (anggota) mengaku saya tertekan selama ini,” ungkapnya.
Perkara ini menjadi preseden buruk bagi institusi kepolisian di wilayah Kepri. Publik kini menanti sikap tegas dari pengadilan dalam menyikapi dugaan kuat penyalahgunaan barang bukti narkotika oleh aparat penegak hukum sendiri.



