
batampos – Sebanyak 106 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi usai menjalani tahanan dalam hitungan bulan hingga tahun di Malaysia karena bekerja tak memiliki izin. Proses deportasi melalui Pelabuhan Internasional Stulang Laut, Johor Bahru, Kamis (8/5).
Mereka tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center dalam dua gelombang, masing-masing pukul 14.30 WIB dan 14.45 WIB.
Kepulangan ini dikawal ketat puluhan aparat kepolisian dari Polda Kepulauan Riau (Kepri), termasuk tim K9 dan personel berpakaian preman. Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini terdiri dari 78 laki-laki, 28 perempuan, dan satu orang bayi berusia empat bulan.
Mereka dideportasi setelah menjalani masa penahanan di Malaysia, yang bervariasi antara dua bulan hingga tahunan, karena pelanggaran keimigrasian seperti penggunaan paspor pelancong untuk bekerja dan tidak memiliki dokumen kerja yang sah.
Baca Juga: Sepekan, Kecelakaan Maut di Tiban Centre Belum Ada Tersangka
Salah satu PMI, Muslimah, 32, warga asal Pulau Jawa, mengaku sudah hampir dua tahun bekerja di Malaysia sebagai karyawan restoran dengan gaji sekitar enam juta rupiah per bulan. Ia berangkat bersama suaminya menggunakan paspor pelancong, dan melahirkan anak mereka di sana.
“Saya berangkat dengan suami, melahirkan di sana. Tapi suami saya sampai sekarang masih ditahan,” ujar Muslimah saat ditemui di Pelabuhan Batam Center.
Muslimah berharap suaminya bisa segera dibebaskan dan menyusul pulang ke Indonesia. Ia mengaku belum dapat memutuskan apakah akan kembali ke Malaysia atau tidak. “Gaji tidak besar, tapi cukup untuk hidup. Di sini cari kerja susah, sementara cicilan banyak,” sebutnya.
Direktur Binmas Polda Kepri, Kombes Pol Wawan, mengatakan proses deportasi kali ini dikawal secara ketat demi keselamatan para PMI. Seluruh PMI akan dibawa ke selter untuk didata lebih lanjut.
“Kami mendata dari mana asal mereka, pernah bekerja di mana, dan seperti apa keterampilan yang dimiliki. Banyak dari mereka bekerja tanpa dokumen dan keterampilan memadai, sebagian sebagai pekerja rumah tangga atau pelayan,” ujar Wawan.
Pendataan ini, menurutnya, penting agar jika ada program pelatihan dari pemerintah, para PMI bisa diberdayakan dan diarahkan ke jalur kerja yang legal.
Sementara itu, Dirpam Obvit Polda Kepri, Kombes Rudy Cahya Kurniawan, yang turut mengawal kedatangan, menyebut banyak dari mereka dideportasi karena paspor mati atau penyalahgunaan visa kunjungan.
Baca Juga: Sepanjang April 2025, PSDKP Batam Tangani Tujuh Kapal Ikan Bermasalah
“Pencegahan harus dilakukan sejak awal. Banyak dari mereka yang akhirnya ditahan di Malaysia karena dokumen tidak sesuai,” tegas Rudy.
Petugas Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) wilayah Batam, Indra, menjelaskan bahwa setelah tiba di Batam, para PMI akan dibawa ke selter untuk pendataan dan pembinaan sebelum dipulangkan ke daerah asal.
“Mereka dipulangkan dalam dua trip. Mayoritas laki-laki, dan satu orang bayi. Nantinya mereka akan kembali ke kampung halaman masing-masing setelah menjalani tahapan di selter,” kata Indra. (*)
Reporter: Yashinta



