Senin, 14 Oktober 2024

109 Unit Motor Ditindak saat Operasi Cipkon di Batam, Pengendara Ditilang

Berita Terkait

spot_img
5aa17ce1 f4dd 4db4 a457 473c2f3a1880 e1728864247605
Polisi mengangkut motor yang terjaring dalam operasi cipta kondisi di Batam, Sabtu (12/10) malam.

batampos – Polresta Barelang kembali menggelar operasi cipta kondisi (cipkon) di seluruh jajaran Polsek, Sabtu (12/10) malam. Hasilnya, polisi menindak 109 unit motor yang menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi dokumen.

Kegiatan ini dipimpin Kabagops Polresta Barelang Kompol ZAC Tamba, dan diikuti oleh personel Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Res Narkoba, Sat Lantas, Provos, Sat Binmas, dan Sat Samapta.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Rutin dilaksanakan setiap malam minggu dengan tujuan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat khususnya di malam hari,” ujar Tamba.

Baca Juga: Operasi Zebra 2024 Digelar 14 hingga 27 Oktober

Adapun motor yang ditindak oleh Polresta Barelang sebanyak 51 unit, Polsek Sekupang 4 unit, Polsek Batuaji 5 unit, Polsek Lubuk Baja 7 unit, Polsek Bengkong 6 unit, Polsek Sagulung 8 unit, Polsek Seibeduk 3 unit, dan Polsek Batam Kota 20 unit.

Tamba menambahkan untuk efek jera, pihaknya memberikan sanksi berupa Elektronik Tilang (ETLE) Mobile. Sedangkan, anak remaja yang ditindak diberi efek jera berupa pemanggilan orangtua atau guru sekolah.

“Kita edukasi kepada remaja-remaja yang melakukan aksi balap liar atau trek-trekan dan agar tidak menggunakan knalpot brong lagi,” katanya.

Sementara Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yelvis Oktaviano mengatakan pengendara yang ditindak tersebut didominasi remaja dan pelajar.

Baca Juga: Perang Dagang China-Eropa, Peluang dan Tantangan bagi Batam

“Untuk pengendara ditilang, dan motornya dibawa ke Mapolresta Barelang,” ujarnya.

Dengan masih banyaknya remaja dan pelajar yang ditindak tersebut, Yelvis mengimbau para orangtua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.

“Sangat dibutuhkan peran orangtua. Batasi jam keluar malam, dan jangan diizinkan membawa kendaraan kalau belum punya SIM,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update