batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mendata ada sebanyak 11.815 pemilih potensial di Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Komisioner KPU Kota Batam, Sastra Tamami, mengatakan, data tersebut dihimpun petugas saat tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih DPSHP beberapa waktu lalu.
Sastra menyebutkan, angka tersebut masih mungkin terus bertambah karena saat ini proses tanggapan dan masukan dari masyarakat masih berjalan di tingkat PPK dan PPS. “Khusus untuk data potensial ini kita sudah sampaikan ke Disduk untuk dipastikan sudah rekam e-KTP,” ujarnya, Rabu (23/5).
Proses tanggapan dan masukan, lanjutnya, tidak hanya menyasar pemilih potensial yang belum memiliki e-KTP, tapi juga pemilih yang belum terdaftar di DPSHP, pemilih ganda ataupun pemilih yang meninggal dunia dan sebagainya.
Baca Juga:Â Kerugian Miliaran Rupiah, Pengusaha Galangan Kapal Berharap Tak Ada Pemadaman Listrik Lagi
“Apabila namanya belum terdaftar, masyarakat bisa melaporkan ke petugas KPU ataupun petugas PPK dan PPS untuk dimasukkan namanya sesuai dengan data. Sehingga bisa mengikuti Pemilu 2024,” terang Sastra.
Tanggapan masyarakat bisa diakomodir jika memiliki bukti dokumen otentik seperti e-KTP dan Kartu Keluarga. Proses tanggapan dan masukan dilaksanakan mulai 17-23 Mei 2023. Tanggapan dan masukan ini selanjutnya akan dimasukkan dalam DPSHP akhir menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Berapa banyak masukan dan tanggapan yang kita terima, belum bisa dipastikan karena masih berada di PPS,” tuturnya. Diketahui, DPSHP Pemilu Kota Batam 2024 ditetapkan sebanyak 851.625 orang.
Ketua KPU Batam, Martius, mengatakan bahwa sesuai tahapan pemilu, beberapa hari lalu adalah tahapan untuk menetapkan DPSHP di tingkat Kota Batam. “Dan kami sudah mengetok palu pada sidang pleno terbuka yakni sebanyak 851.625 pemilih yang ditetapkan pada DPSHP,” ujarnya, Rabu (17/5).
Baca Juga:Â Lebih Banyak yang Lulus dari SD di Batam, 3 Ribu Peserta Didik Tidak Akan Tertampung di SMP Negeri
Untuk penetapan DPT Batam sendiri dijadwalkan akan diplenokan pada 21 Juni 2023 mendatang.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Heriyanto, membenarkan adanya calon pemilih potensial yang belum memiliki e-KTP.
“Saya akan lihat dulu datanya besok (hari ini, red). Datanya di kantor. Baru nanti akan kami tentukan langkah selanjutnya,” ujar Hariyanto, tadi malam. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra