
batampos – Seorang pria asal Lhokseumawe, Aceh, berinisial VA (35), ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan 11 paket sabu siap edar di kamar indekosnya yang berlokasi di kawasan Baloi Center, Lubukbaja. Yang mengejutkan, barang haram itu disimpan dalam dua toples warna merah muda berbentuk hati dan disembunyikan di bawah lemari pakaian.
Penangkapan dilakukan tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Senin (21/10) malam.
“Informasi dari masyarakat kami terima sekitar pukul lima sore. Setelah dilakukan penyelidikan, pukul sembilan malam kami gerebek lokasi dan amankan satu orang pria,” ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Ruslaeni, Selasa (21/10).
Saat penggeledahan di kamar kos Jalan Teratai 3 Blok A Nomor 7, Kelurahan Baloi Indah, polisi menemukan dua toples pink berbentuk love. Di dalamnya terdapat sembilan bungkus sabu di satu toples dan dua bungkus sabu di toples lainnya.
“Total ada 11 paket sabu yang kami amankan,” ujar Ruslaeni.
Selain sabu, petugas juga menyita satu timbangan digital, dua alat isap (bong), dan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar lain.
VA mengaku sabu tersebut bukan miliknya pribadi, namun hanya dititipkan. Ia juga menyatakan siap mengedarkannya di wilayah Batam. Polisi kini tengah mendalami asal sabu dan keterlibatan jaringan di atasnya.
“Ini sedang kami kembangkan. Keterangan VA masih kami dalami, terutama soal dari mana dia mendapat barang dan siapa pemasoknya,” kata Ruslaeni.
Pengungkapan ini, lanjutnya, tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami sangat mengapresiasi laporan warga. Ini membuktikan bahwa sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba,” tambahnya.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri. Sabu-sabu tersebut juga akan dikirim ke laboratorium forensik untuk pengujian kadar dan berat bersih.
VA akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal hukuman seumur hidup.
“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Kepri. Kami akan tindak tegas siapa pun pelakunya,” tutup Ruslaeni. (*)
Reporter: Yashinta



