Sabtu, 21 September 2024

11 Peserta Demo Rempang Bebas

Berita Terkait

spot_img
rempang scaled
Sebelas orang peserta dalam aksi Bela Rempang akhirnya bisa menghirup bebas. Kebebasan ke 11 orang tersebut disambut haru para keluarga dan kerabat di Rutan Batam, Minggu (31/3) sekitar pukul 08.00 WIB. Foto. Yashinta/ Batam Pos

batampos – Sebelas orang peserta dalam aksi Bela Rempang akhirnya bisa menghirup bebas setelah divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Dimana mereka telah menjalani hukuman pidana sesuai putusan majelis hakim yakni 6 bulan dan 21 hari.

Kebebasan ke 11 orang tersebut disambut haru para keluarga dan kerabat di Rutan Batam, Minggu (31/3) sekitar pukul 08.00 WIB. Bahkan sebelum bebas, para keluarga telah berbondong-bondong mendatangi rutan dan menunggu waktu kebebasaan untuk ke 11 orang tersebut.



Tak hanya keluarga, kebebasan ke 11 nya juga disambut tim advokasi solidaritas untuk Rempang. Tangis haru dan bahagia mewarnai kebebasan mereka, yang juga dihadiri Iswandi alias Bang Long.

Salah satu tim aksi Solidaritas Bela Rempang, Mangara Sijabat yang juga Direktur LBH Mawar Saron sangat terharu di momen tersebut. Sebab yang dinanti para tahanan adalah kebebasan dan berkumpul bersama keluarga.

“Kami tim advokasi bersama keluarga dan warga Rempang menjemput langsung kebebasan 11 terdakwa. Dimana kebebasan terdakwa sudah sangat lama dinanti keluarga,” ujar Mangara.

Menurut dia, ke 11 terdakwa telah menjalani hukuman 6 bulan dan 21 hari sesuai dengan putusan hakim PN Batam. Vonis tersebut turun dari tuntutan 10 bulan jaksa. Sedangkan 21 lainnya sudah duluan bebas pada Minggu lalu dengan vonis 6 bulan 15 hari.

“Mereka genap menjalani vonis 6 bulan 21 hari, sehingga total yang sudah bebas 32 orang . Tinggal satu terdakwa lagi yang divonis 8 bulan,” sebut Mangara.

Masih kata Mangara, kebebasan para terdakwa adalah hal yang paling dinanti keluarga. Apalagi, para keluarga dan masyarakat Rempang menilai mereka tak bersalah karena membela tanah Melayu.

“Sekarang yang penting mereka berkumpul bersama keluarga. Bisa berlebaran bersama keluarga, apalagi kebebasan mereka sudah lama ditunggu,” tegas Mangara.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai David Sitorus memvonis bersalah 34 peserta aksi bela Rempang di Depan Kantor BP Batam. Dari 34 terdakwa, sebanyak 21 terdakwa divonis 6 bulan 15 hari, lebih ringan 15 hari dari tuntutan 7 bulan jaksa. Sedangkan 11 terdakwa divonis 6 bulan dan 21 hari dari tuntutan 10 bulan, satu terdakwa divonis 8 bulan dari tuntutan 1 tahun dan 1 terdakwa 3 bulan sama dengan tuntutan.

Vonis 6 bulan 15 hari dijatuhkan untuk terdakwa Donatus Febrianto Arif, Faisal Mardiansyah, Reski , Usni Tamrin, Abdul Joni,Ahmad Tarmizi, Said Ahmad Syukri, Herman, Putra Bahari, Jusar ,Fitto Dwiky Sandiva, Aminnudin,Liswardi, Ardiansyah, Dicky Aldi, Nazarudin, Sapriyanto dengan masing-masing 6 bulan 15 hari.

Sedangkan La Ode Muhammad Iqbal, Hairol, Rinto Rustisa, Thomas, Yosua Keprianto, Tengku Muhammad Hafizan, Junaidi Sidiq, Wahfiyudin, Misranto,Suhendra dengan 6 bulan 21 hari, Saputra divonis 3 bulan penjara, dan Djunaidi 8 bulan penjara. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update