Minggu, 10 November 2024

111 Anak di Provinsi Kepri Berhadapan dengan Hukum

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Anak Didik Lapas (Andikpas) di LPKA Kelas II Batam. Foto: Messa Haris/Batam Pos

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri mencatat sebanyak 111 anak se- Provinsi Kepri berhadapan dengan hukum. Anak-anak itu terlibat dengan berbagai kasus pidana.

Berdasarkan data yang didapat Batam Pos, kasus pencurian paling banyak yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum. Ada sebanyak 75 anak dari 42 kasus ditangani oleh jajaran Polda Kepri.

Kasus yang paling banyak melibatkan anak dengan hukum adalah pencabulan sebanyak 10 orang, persetubuhan 9 orang, kekerasan fisik dan psikis 7 orang, pengeroyokan sebanyak 4 orang, pornografi 2 orang, melarikan anak di bawah umur 1 orang dan penggelapan 1 orang.

Baca Juga: BKKBN Kepri Buka Pelayanan KB Gratis di Kampung Belian

Dari 111 anak yang berhadapan dengan hukum, sebanyak 30 orang yang dikembalikan ke orangtua. Sisanya, masuk dalam proses pidana.

“Itulah kasus yang kami tangani Januari hingga Desember 2022,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Suherlan.

Dari beberapa kasus ini, Polda Kepri selalu melibatkan UPT PPA Provinsi Kepri. Sehingga, proses hukum berjalan, tetap memperhatikan hak-hak anak.

Baca Juga: Pengajuan Fuel Card 3.0 Bukopin Meningkat, Jumlahnya Mencapai 7 Ribuan

Psikolog Batam, Melly Puspita Sari, mengatakan, setiap orang memiliki sifat agresi. Bahkan, para anak remaja. Namun, tentunya ada cara menahan sifat agresi tersebut.

Remaja, kata Melly juga memiliki fase yang ingin menantang orang dewasa. Jika gagal menyesal, apabila sukses menimbulkan kebanggan.

“Pada fase-fase inilah, perlu peranan orangtua,” ucap Melly.

Orang tua, kata Melly juga bisa menanamkan nilai-nilai sosial, norma dan keagamaan.

“Anak-anak, remaja-remaja ini punya pemilik yakni orang tua. Sehingga rasanya perlu ada penguatan dan edukasi parenting, bagaimana memahami para remaja,” tutur Melly.

Selain itu, perlu ada pemetaan terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum, bisa secara kecamatan atau kelurahan.

Baca Juga: Banyak Pohon Besar, Pengendara Takut Melintas di Jalan Seraya Atas

Pemetaan ini, kata Melly adalah sesuatu yang sangat penting. Apabila ada suatu daerah, kelurahan atau kecamatan banyak anak-anak berhadapan dengan hukum. Maka daerah itu perlu disinyalir kualitas kehidupan dan lingkungannya.

Selain orang tua, lingkungan juga berperan penting dalam membentuk karakter anak.

“Apabila daerah A banyak, perlulah negara ambil alih, sebagai pemilik wilayah itu. Edukasi ke orang tua, atau pemulihan dan mencari akar masalah di wilayah itu,” tuturnya.

Baca Juga: Perusahaan di Batam Diminta Tertib Bayar Upah Sesuai UMK

Edukasi sebagai langkah pencegahan, sehingga dapat meminimalisir anak berhadapan dengan hukum.

Melly mengatakan dulu banyak sarana-sarana tempat remaja menyalurkan bakat dan kreativitasnya. Ada remaja masjid, remaja gereja, karang taruna atau perkumpulan remaja seni.

“Perkumpulan dengan arahan jelas, juga dapat meminimalisir remaja berhadapan dengan hukum,” tuturnya.(*)

Reporter: Fiska Juanda

spot_img

Update