batampos – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 485 tertanggal 3 April 2023 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Kepulauan Riau. Bersama surat ini, menyatakan penyerahan dan ditetapkan tidak ada lagi aset jalan provinsi di Batam.
Penyerahan ini berdasarkan, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Kepri, yang menyatakan seluruh jalan statusnya milik provinsi harus tercatat sebagai aset dan bersertifikat.
Namun di Batam, seluruh lahan yang dibangun provinsi, milik BP Batam. Pertimbangan inilah yang membuat Pemprov Kepri mengembalikan jalan tersebut ke BP Batam.
Baca juga:Â DPR RI Sebut Batam Termasuk Daerah Rawan Bencana
Atas penyerahan ini, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait mengatakan, masih belum tahu BP Batam akan mendapatkan ruas jalan yang mana.
“Masih akan dibahas mana jalan yang akan dikerjakan Pemko Batam dan BP Batam. Nanti kami info yah,” kata Tuty, Kamis (11/5).
Jika diberikan kewenangan untuk mengelola sebagian jalan yang diserahkan Provinsi Kepri itu, Tuty mengatakan BP Batam akan melakukan revisi anggaran. Hal itu disebabkan, pelimpahan ini di tengah berjalannya anggaran yang sudah teralokasi.
Jadi, Tuty belum dapat menjawab bagaimana proses perawatan jalan itu, jika diserahkan ke BP Batam.
Baca Juga:Â Dinas Pertanian dan Perternakan Kota Batam Pastikan Sapi Kurban Sehat dan Layak
Hal yang senada diucapkan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi belum lama ini. Ia mengatakan, sedang membahas bersama BP Batam dan Pemko Batam, terkait tanggung jawab dan pembagian tugas perbaikan jalan diserahkan oleh Provinsi Kepri itu.
“Komitmen saya adalah infrastruktur Batam. Saya ingin membangun jalan untuk mendukung investasi di Batam. Jadi kembali lagi ke tupoksi masing-masing. Sebab untuk membangun ini perlu kerjasama dan koordinasi,” ujar Rudi.
Namun yang pasti, kata Rudi, perbaikan jalan yang diserahkan itu, akan melibatkan BP Batam dan Pemko Batam. Sinergi keduanya, diyakini oleh Rudi dapat mengerjakan dan memperbaiki jalan tersebut dengan cepat.
Dari rilis yang disampaikan Pemerintah Provinsi Kepri. Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyatakan berdasarkan SK Gubernur Kepri Nomor 485 tahun 2023, ada sepanjang 112,35 kilometer jalan milik Provinsi Kepri diserahkan ke Pemko Batam.
“Kami berharap Pemko Batam dan BP Batam dengan anggarannya yang memadai, dan tanpa kendala status lahan bisa merawat dan melanjutkan jalan-jalan yang kita serahkan tersebut,” ujar Ansar.
Baca juga:Â Lepas Kendali Karena Miras, Taufik Aniaya Temannya hingga Tewas
Penyerahan perawatan dan peningkatan jalan milik Provinsi Kepri ini, tentunya akan menambah beban anggaran dari BP Batam.
Berdasarkan data yang didapat Batam Pos, dari 2023 sampai 2024, BP Batam memiliki 17 prioritas pembangunan jalan. Ke 17 prioritas pembangunan jalan itu yakni Jalan Hang Jebat dari Simpang Batu Besar hingga Simpang Turi sepanjang 5,5 kilometer, Jalan Yos Sudarso Tahap 4 mulai dari underpass Pelita hingga Nagoya Gate sepanjang 1,2 kilometer, Jangan Hang Jebat tahap 2 dari Simpang Batu Besar ke Simpang Polda Kepri sepanjang 3 kilometer.
Lalu, pembangunan jalan Hang Tuah dari Simpang Bandara ke Simpang Batu Besar sepanjang 3,6 kilometer, Jalan Hang Kesturi sepanjang 3,4 kilometer, Jalan Alternatif Bandara 1,2 kilometer, Jalan Kawasan Industri Kabil 1,3 kilometer, Simpang Sei Harapan 0,3 kilometer, Jalan Wisman Batam 0,15 kilometer.
Baca Juga:Â Penerimaan 2023 Mencapai Rp 167 Miliar, BC Batam Tunjang Pertumbuhan Ekonomi Kepri
Peningkatan Jalan Hang Lekiu sepanjang 12 kilometer, jalan Todak Kerapu (ruas gerbang keluar Pelabuhan Batu Ampar) sepanjang 1,8 kilometer, Jalan Duyung sepanjang 2,6 kilometer, Jalan Gajah Mada Tahap III (Dari SPBU Vitka hingga Sei Harapan) 3,1 kilometer, jalan dan drainase di Kawasan Industri Kabil sepanjang 2,9 kilometer.
Pembangunan Jalan Kavling Pekerja Sambau sepanjang 3 kilometer dan revitalisasi landscape Bundaran Sijori Batam. (*)
Reporter: FISKA JUANDA