
batampos – Sejumlah aliran kepercayaan terlarang dan diduga sesat yang berasal dari sejumlah negara terindikasi berkembang di Batam. Diduga ada 12 aliran atau kepercayaan, baik sudah terdata di Kementerian maupun yang belum terdata sama sekali.
Indikasi adanya dugaan aliran dan agama tertentu tersebut, dikemukan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (RAKOR PAKEM) bersama stakeholder hingga seluruh pemuka agama se-Kota Batam, di Aula Kejari Batam, Senin (12/12/2022).
Kegiatan yang dibuka Kajari Batam, Herlina Setyorini, ini dilakukan sebagai upaya pengawas aliran kepercayaan dan keagamaan oleh Kejari Batam, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung No 5 Tahun 2019 tentang tim Koordinasi Pakem.
Baca Juga: Harga Tiket Kapal Ferry Batam-Dumai
Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra mengatakan tujuan rapat koordinasi Pakem adalah untuk mendeteksi dini aliran kepercayaan dan agama yang berpotensi menganggu Ketertiban umum. Rata-rata aliran dan agama tersebut berasal dari luar negeri.
“Ada beberapa aliran keeprcayaan yang jelas dilarang, maupun terlarang informasi nya berpotensi menganggu ketertiban umum. Ada cukup banyak, dan rata-rata itu berasal dari luar negeri,” jelas Riki.
Dalam rapat itu juga ada dialog dan masukan yang didapat dari peserta, diantaranya mengenai pengungsi Afghanistan. Dimana keberadaan mereka diduga sudah mulai meresahkan baik dari tingkah laku maupun dari aliran agama Syiah.
Baca Juga: Operator Tambah Trip Batam Singapura Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2023
“Aliran kepercayaan dan keagamaan yang menurut data Kementerian Agama berjumlah 12 aliran. Ada juga aliran lain, namun tak bisa saya sampaikan,” jelas Riki.
Masih kata Riki, aliran kepercayaan dan agama tersebut tak hanya untuk umat islam, namun juga seluruh agama yang ada di Indonesia. Sehingga harus dilakukan pencegahan lebih, agar kepercayaan dan agama tersebut tak berkembang dan bisa disingkirkan.
“Jadi modus mereka banyak, salah satu cara paling ampuh adalah pendekatan, dengan cara melakukan perkawinan dengan warga Indonesia. Dan hal ini sangat dikhawatirkan,” tegas Riki.
Baca Juga: Usai Penetapan UMK, Batam Diprediski Masih Menjadi Tujuan Pencari Kerja
Masih kata Riki, dengan koordinasi bersama, iya yakin kekhawatiran akan adanya aliran kepercayaan dan keagamaan bisa diatasi dengan cepat. Bahkan, Kejaksaan juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Agung terkait kondisi Batam saat ini.
“Tujuan mencegah masuknya aliran atau faham-faham yang mengakibatkan keresahan didalam masyarakat,” imbuh Riki.
Baca Juga: Citilink Layani Penerbangan Batam-Silangit pada Senin dan Jumat
Masih kata Riki, Kejari Batam sebagai koordinator Pakem Kota Batam, kedepan lebih melakukan upaya peningkatan preventif.
Diantaranya melakukan penyuluhan dan penerangan hukum, pendekatan keagamaan dan bekerja sama dengan instansi-instansi pemerintah lainnya serta institusi agama untuk pencegahan terjadinya kasus penodaan agama.(*)
Reporter: Yashinta



