Sabtu, 16 November 2024

12 Anak di Batam Ajukan Dispensasi Nikah, 11 Disetujui

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi menikah muda. (jpg)

batampos – Menjelang akhir tahun 2023 ini, jumlah anak yang mengajukan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 A Kota Batam terus bertambah. Bila diakhir Agustus 2023, terdapat delapan orang anak mengajukan dispensasi, maka pada akhir Oktober 2023 ini sudah bertambah menjadi 12 orang anak.

Rinciannya 12 permohonan tersebut, satu permohonan di bulan Januari, tiga permohonan di Februari dan satu permohonan di bulan Mei, Juni dan Juli 2023, dua permohonan di bulan September dan dua permohonan lagi di bulan Oktober 2023.

Baca Juga: Baru Diluncurkan, Warga Langsung Laporkan Pelanggaran Ketertiban Umum lewat Aplikasi Siap Garda

Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A Kota Azizon mengatakan, dari 12 pengajuan dispensasi ini tidak semua yang diputuskan oleh Pengadilan Agama Batam.

Dikatakan Azizon, dispensasi nikah adalah upaya bagi mereka yang ingin menikah tapi belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan pemerintah. Umumnya, orang tua anak yang belum cukup umur itu mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan lewat proses persidangan terlebih dahulu.

Mayoritas pemohon dispensasi nikah di Kota Batam ini berusia 16 hingga usia 17 tahun. Kebanyakan mereka karena alasan telah hamil duluan atau hamil di luar nikah.

Baca Juga: Pendaftarannya Mudah, Warga Batuaji dan Sagulung Diminta Daftar KTP Digital

Ada juga karena sudah tidak sekolah lagi, sehingga tumbuh persepsi menikah usia muda ataupun sudah terlalu dekat sehingga orangtunya khawatir sehingga meminta dispensasi untuk bisa dinikahkan.

“Untuk prosedur dispensasi pernikahan tetap harus diajukan langsung oleh orang tua atau wali. Hal tersebut dalam upaya agar para orang tua tetap bisa memberikan bimbingan kepada anak-anaknya, ” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Kota Mandiri Renggali Cicilan Mulai Rp660 Ribuan

Update