Jumat, 15 November 2024

12 Hari di Tangan Bea Cukai, Kejaksaan Belum Terima SPDP Kasus Penyelundan Mikol 1 Kontainer

Berita Terkait

spot_img
Petugas Bea Cukai Batam memeriksa minuman beralkohol satu Kontainer setelah diamankan di Gudang Bea Cukai di Tanjunguncang, Batuaji, Jumat (2/2). (F. Dalil Harahap/Batam Pos)

batampos– Kejaksaan Negeri Batam ternyata belum sama sekali menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait penegahan minuman berakohol senilai Rp 6,9 miliar oleh Bea Cukai Batam. Padahal, penangkapan Mikol asal Thingkok itu sudah hampir 2 Minggu atau tepatnya 13 hari sejak ditangkap 1 Februari lalu kasus itu ditangani Bea Cukai Batam.

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan hingga Senin (12/2) malam, pihak Kejari Batam sama sekali belum menerima SPDP terkait Mikol dari BC.

“Sampai Senin malam kami belum terima. Namun untuk Selasa ini (13/2) belum saya cek lagi,” ujar Andreas, Selasa (13/2).

Dikatakan Andreas, pihaknya pun tak bisa mempertanyakan perihal tersebut ke BC Batam. Karena memang sama sekali belum ada SPDP terkait Mikol tersebut.

“Kami belum punya kewenangan, karena memang belum ada SPDP. Beda lagi kalau sudah ada SPDP kami bisa pertanyakan,” tegas Andreas

Saat kasus dinaikan ke proses penyidikan, Pihak berwenang dalam hal ini BC, wajib mengirim SPDP ke Kejari Batam. SPDP dikirim paling lambat 7 hari setelah dinaikan status penyidikan.

BACA JUGA: BC Batam Belum Mau Beberkan Penyelundup Mikol 1 Kontainer

Diketahui, Penyidik Bea Cukai Batam menaikkan status kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp 6,9 miliar dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan setelah penyidik meminta keterangan para saksi dan gelar perkara.

Mikol ilegal produk Tiongkok ini sudah beredar di Batam selama 2 tahun. Mikol dipasok dari Singapura via kontainer.

Di Batam, mikol ini didistribusikan PT Buana Omega Sakti (BOS) beralamat di kawasan Komplek Town House Buana Central Park Clifton, Batu Aji. Pemilik mikol ini disebut merupakan pengusaha hiburan malam berinisial A.

Penegah mikol tanpa dokumen senilai Rp 6,9 miliar dilakukan BC pada awal Februari lalu. Dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A berupa bir dan golangan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter.

Untuk golongan sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter). (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update