Rabu, 13 November 2024

12 Kali Kirim PMI Ilegal, Modusnya Jadi Wisatawan

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Penyerahan 22 PMI yang diselamatkan Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang, Kamis (20/1). (F. Eusebius Sara )

batampos – Polda Kepri saat ini masih berupaya menindak tegas aktifitas pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural. Dari serangkaian penangkapan dari Kepolisian terhadap jaringan tersebut, faktanya aktifitas ini masih beroperasi.

Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri baru saja mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai perekrut dan pengantar 10 korban PMI yang ditawarkan sebagai karyawan customer service judi online di Kamboja.

Baca Juga: Menaker Teken Permenaker Nomor 5, Perusahaan Eksportir Potong Gaji Buruh 25 Persen

“Para korban PMI ini mayoritas dari Aceh dan Medan, dari hasil pemeriksaan korban mengetahui modus perekrutan pengiriman PMI ke Kamboja ini dari informasi korban PMI dan saling berbagi informasi dari media sosial dan kontak jaringan pengiriman PMI,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, Kamis (16/3/2023).

Sementara itu, berdasarkan pengakuan dua tersangka yang berperan sebagai pengantar sudah tiga kali melakukan aktifitas tersebut. Sementara tersangka lainnya berperan sebagai perekrut sudah 12 kali melalui jalur Singapura dan Malaysia.

“Jaringan ini berbeda dengan kasus pengiriman PMI sebelumnya yang tengah kami dalami, tersangka ini sudah melakukan modus ini sejak November tahun lalu,” sebutnya.

Baca Juga: PMI Ilegal Ditampung di Apartemen di Batam

Adapun keuntungan yang didapati oleh dua tersangka ini per orangnya senilai Rp 500 ribu yang berperan sebagai pengantar para PMI ilegal  tersebut.

“Saat ini kita masih mendalami lebih lanjut satu tersangka yang berada di luar negeri masih DPO,” jelasnya.

Kemudian para tersangka tidak melengkapi persyaratan PMI sebagaimana mestinya dalam ketentuan UU, dan tidak ada dokumen yang lengkap untuk pemberangkatan dari Dinas Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Plt Kadus di Lombok Terlibat Perekrutan dan Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia

“Modusnya dengan menjaring korban berpura-pura sebagai wisatawan, melainkan tujuannya untuk bekerja di luar negeri tanpa prosedural,” ujarnya.

Kasus pengiriman PMI ilegal ini menjadi perhatian serius dari Kapolda Kepri, sebab setiap saat selalu ada modus yang silih berganti untuk pengiriman perdagangan orang tersebut .

“Tentunya kita memerlukan sosialiasasi dan edukasi bagi calon PMI terkait ketentuan bagaimana prosedur bekerja di luar negeri dan harus di pahami oleh masyarakat,” ujarnya. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update