Jumat, 22 November 2024

12 Nasabah UMKM Ajukan Bantuan Permodalan

Berita Terkait

spot_img
Pegawai Dinas Koperasi dan UKM Kota Batam memperlihatkan produk produk UMKM di Gedung Pusat Layanan Umum Terpadu (PLUT) Batam, Kamis (31/3). F Cecep MU

batampos  – Sebanyak 12 nasabah atau pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) sudah mengajukan pinjaman permodalan, melalui dana bergulir milik Pemko Batam sepanjang 2024 ini. Kepala UPT Pengelolaan Dana Bergulir, Dinas UMKM Batam, Zulfahri menjelaskan sejak dikembalikan dan berada di bawah Dinas Koperasi dan UMKM Kota Batam, pengajuan permohonan semakin ramai.

Berdasarkan data sementara, penyaluran dana bergulir sudah mencapai Rp1,3 miliar dengan total 12 nasabah.


“Alhamdulillah sudah berjalan mbak, regulasi yang baru sudah keluar. Lumayan selama di dinas, progres penyaluran dan antusias masyarakat cukup tinggi,” kata dia Senin (18/3).

Untuk pengajuan bantuan permodalan ini tergantung permintaan dari nasabah atau pelaku UMKM. Rata-rata pengajuan pinjaman mulai dari Rp100- 150 juta, namun ada juga yang mengajukan di bawah angka tersebut.

“Ada juga yang Rp85 juta, bahkan Rp50 juta. Tergantung kebutuhan nasabah,” sebutnya.

Ia menyebutkan untuk jenis usaha yang mengajukan permodalan beragam. Mulai dari usaha sembako, pangkalan gas LPG, perdagangan dan jasa, hingga home industri seperti kripik.

“Ada juga yang mengusulkan untuk usaha kos- kosan mereka. Intinya kalau memenuhi syarat kami akan proses, dan cairkan bantuan pinjaman yang diusulkan nasabah,” ungkap Zul.

Dalam aturan terbaru tenor ditingkatkan menjadi 5 tahun atau 60 bulan. Hal ini akan memudahkan bagi nasabah dalam melunasi pinjaman mereka.

Sementara untuk jaminan pinjaman, Zul mengungkapkan masih sama dengan tahun lalu yaitu sertifikat bangunan atau properti. Hal ini guna menjamin pengembalian dana bergulir terjaga, dan menghindari adanya kredit macet.

Dana bergulir yang dikelola oleh Pemko Batam ini memberikan bunga flat sebesar 4 persen. Tahun 2024 ini, Pemko Batam menyiapkan dana bergulir sebesar Rp10,5 miliar. Ia berharap seluruh dana ini bisa tersalurkan, dan termanfaatkan dengan baik di tahun ini.

Besaran dana pinjaman yang diberikan kepada pemohon adalah Koperasi maksimal Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah). Usaha Mikro maksimal Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)

Terkait dengan syarat pengajuan pinjaman Zul menambahkan memiliki usaha produktif dan jasa yang layak dikembangkan, dan telah menjalankan usaha minimal 6 (enam) bulan.

Bertempat tinggal di pemukiman resmi, dan untuk Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pemohon mengajukan proposal dan mengisi formulir, dan melampirkan foto copy KTP suami dan isteri yang masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK). Fotokopi izin usaha mikro yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Melampirkan pencatatan total penerimaan dan pengeluaran usaha 3 (tiga) bulan terakhir, melampirkan foto usaha. Melampirkan fotokopi dokumen jaminan. Melampirkan foto jaminan, dan melampirkan fotokopi rekening Bank. (*)

 

Reporter : YULITAVIA

spot_img

Baca Juga

Update