Minggu, 22 September 2024

12 Pelanggaran yang Bakal Ditilang Manual, Diberlakukan Mulai Pekan Ini

Berita Terkait

spot_img
Razia Kendaraan 1 F Cecep Mulyana
Ilustrasi. Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri akan kembali memberlakukan tilang manual. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang kembali memberlakukan tilang manual atau penindakan pelanggaran non elektronik. Penindakan ini memprioritaskan 12 pelanggaran.

“Penindakan pelanggaran non elektronik ini masih tahap sosialisasi ke masyarakat. Dalam pekan ini akan diterapkan,” ujar Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari di Mapolresta Barelang, Senin (8/5).



Adapun 12 pelanggaran yang diprioritaskan yakni pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan handphone saat berkendara, terobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas, dan melampaui batas kecepatan maksimum.

Baca Juga: Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual

Kemudian berkendara di bawah pengaruh minuman alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai spek teknis berupa spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, penggunaan ranmor tidak sesuai peruntukan, overload dan over dimention, serta plat nomor atau nomor palsu.

“Diberlakukannya tilang non elektronik ini untuk mencegah kecelakaan lalu-lintas, karena angka kecelakaan sekarang meningkat. Dan untuk menurunkan angka pelanggaran,” kata Cut.

Cut menambahkan penindakan tilang non elketronik ini sesuai petunjuk dan arahan (jukrah) Korlantas Polri. Nantinya, para pelanggar akan menerima denda yang dimasukkan ke tilang elektronik.

“Jika ditemukan pelanggaran akan langsung ditindak. Nanti penilangan dikirimkan kode Briva ke pelanggar. Tanggal sidang sesuai di surat bukti tilangnya. Pembayaran (denda tilang) bisa di ATM dan bank,” ungkapnya.

Baca Juga: Diteriaki Maling, Mobil Taksi Online Dirusak

Dengan diberlakukannya tilang non elektronik ini, Cut mengimbau masyarakat untuk selalui budayakan tertib berlalu lintas. Serta melengkapi kendaraan, seperti surat kendaraan, dan kelengkapan kendaraan.

“Kecelakaan itu pasti diawali dengan pelanggaran lalu lintas. Maka kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas sangat penting,” tutupnya. (*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update