Selasa, 26 November 2024

12 Personel Polda Kepri Dipecat

Berita Terkait

spot_img
Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman (tengah) saat melakukan rilis akhir tahun kinerja Polda Kepri 2022. Foto: Azis Maulana/Batam Pos

batampos – Sebanyak 12 personel Polda Kepri dipecat atau dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang tahun 2022.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman, mengatakan, 12 oknum polisi tersebut di PTDH karena melakukan berbagai pelanggaran.


Baca Juga: Isu Penculikan Puluhan Anak Sekolah, Ini yang Dilakukan Polda Kepri

“Ada 12 anggota yang ditindak PTDH (pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sepanjang tahun 2022,” katanya, saat mengelar rilis akhir tahun kinerja Polda Kepri 2022, Jumat (30/12/2022).

Angka tersebut kata Kapolda mengalami kenaikan dibandingankan tahun 2021. Pihaknya merinci, dari 12 personel itu sebayak 8 personel tidak melaksanakan direksi dan empat personel terlibat narkotika.

Baca Juga: Ini Kata BP Batam Terkait Status Lahan Sei Nayon

“Kita akan tindak tegas jajaran kita yang bertugas tidak sesuai atau menyimpang,” katanya.

Pihaknya juga mengimbau, kepada masyarakat agar melaporkan jika ada oknum polisi yang terlibat hal-hal yang mencoret nama baik institusi Polri.

Baca Juga: PLN Batam Tambah Kapasitas Pembangkit, Salah Satunya Dari Energi Baru Terbarukan

“Polda Kepri tidak ada pembiaran, ketika anggota polri sudah tidak layak lagi untuk menjadi anggota polri, harus dilakukan pemberhentian secara tidak hormat. Ini semua guna menjaga marwah institusi polri,” kata dia.(*)

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Baca Juga

Update