Sabtu, 9 November 2024

12 PMI Ilegal dari Batam Gagal Berangkat ke Tiongkok dan Taiwan, Korban Ada yang Bayar Rp 36 Juta

Berita Terkait

spot_img

batampos – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang dalam sepekan berhasil menggagalkan dua pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Dari dua kasus ini, polisi menangkap tiga pelaku dan menyelamatkan 12 orang korban. Di antara korban tersebut ada yang bayar Rp 36 juta.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan pengungkapan ini dilakukan pada tanggal 8 dan 15 November.

Pengungkapan pertama dilakukan di Bandara Hang Nadim. Di lokasi, polisi menyelamatkan 6 warga Batam yang akan diberangkatkan dan dipekerjakan di Taiwan.

Baca juga:Warga Malaysia Terbukti Rekrut PMI Non Prosedural, Divonis 2 Tahun Penjara

“Pengungkapan pertama ini kami dapatkan dari informasi dari BP2MI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia). Bahwa PT Kepodang akan memberangkatkan PMI ke Taiwan melalui bandara,” ujar Budi.

Selain menyelamatkan korban, polisi menangkap Direktur PT Kepodang, R, 44. Pelaku bertugas merekrut, mengurus dokumen dan memberangkatkan korban.

“Pelaku ini bekerja sama dengan agency di sana (Taiwan). Korban tidak membayar, tapi nanti akan ada pemotongan gaji sebagai ganti rugi,” kata Budi.

Dari pemeriksaan polisi, perusahaan ini sudah beroperasi atau memberangkatkan PMI ilegal sejak 2021. Rencananya, para korban dipekerjakan sebagai welder.

“Perusahaan yang dimiliki pelaku ini merupakan pekerja dalam negeri sama pengurus jasa travel. Tapi faktanya memberangkatkan pekerja ke Taiwan,” ungkapnya

Sedangkan pengungkapan kedua dilakukan polisi di Ruli Baloi Kolam dan Hotel di  Seipanas. Dari lokasi, polisi menyelamatkan enam calon PMI ilegal asal Lombok, Jawa Timur, dan Lampung.

Selain itu, polisi menangkap pasangan suami istri ST, 52, dan YN, 50. Keduanya bertugas mengurus dan memberangkatkan korban ke Tiongkok.

“Pengungkapan ini kita lakukan dari informasi keluarga korban. Awalnya korban akan dipekerjakan, tapi sudah 6 bulan di Batam tak kunjung berangkat,” terang Budi.

Kepada polisi, korban mengaku membayar uang dari Rp 9,5 juta hingga Rp 36 juta. Rencananya, korban dipekerjakan di perusahaan instalasi listrik.

“Korban membayar bervariasi. Awalnya ke Tiongkok, tapi karena terkendala dialihkan ke Singapura dan Malaysia,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar. (*)

Reporter : Yofi Yuhendri

spot_img

Update