Jumat, 20 September 2024
spot_img

123 JCH di Batam Belum Melunasi BPIH, Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang Lagi

Berita Terkait

spot_img
Jemaah Calon Haji 1 F Cecep Mulyana 1
Jamaah calon haji embarkasi Batam. F.Cecep Mulyana

batampos – Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali memperpanjang batas waktu pelunasan biaya Haji 1444 H/2023 M. Pembayaran dibuka mulai hari ini sampai Jumat, 19 Mei 2023.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam Syahbudi mengatakan, sesuai edaran Kemenag pusat, jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan, tetap diberi kesempatan hingga pada 19 Mei 2023.



“Saat ini pelunasan diperpanjang lagi,” katanya, Senin (15/5).

Baca Juga: Industri Galangan Kapal Batam Bergejolak Karena Pemadaman Listrik

Saat ini lanjut Syahbudi, ada 713 jemaah calon haji yang tercantum di dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H. Rinciannya, 590 jemaah calon haji telah melunasi Biaya Pejalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan 123 calon jemaah haji belum melunasi BPIH.

“Mudah-mudahan dengan perpanjangan waktu pelunasan ini jemaah haji yang belum bisa segera melunasi,” tuturnya.

Selain itu, pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk kategori cadangan untuk melakukan pelunasan BIPIH.

Diketahui, pada proses pelunasan lalu diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Sampai penutupan, ada 196.377 jemaah yang melunasi. Sementara itu untuk Kota Batam ada 590 jemaah yang sudah melunasi dan 123 lainnya belum melunasi BPIH.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab dalam keterangannya mengatakan, Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota jemaah haji, yang terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Baca Juga: Dekatkan Diri Dengan Masyarakat, Polsek Batuaji Serahkan Bantuan Sembako

Saiful menjelaskan, jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan tetap diberi kesempatan.

“Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” tuturnya.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga menambah jumlah jemaah cadangan dari awal diberlakukan secara merata sebesar 15 persen dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung secara proporsional. Provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak, jumlah cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40 persen.

Sementara jika sisa kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20 persen. “Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran persentase dari 20 persen sampai 40 persen,” sebut Saiful.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Sapi Kurban di Batam Dijual Mulai Harga Rp 20,5 Juta

Ada sembilan provinsi dengan kuota cadangan 20 persen, yaitu Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Sebanyak 12 provinsi dengan kuota cadangan 25 persen, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.

Provinsi dengan kuota cadangan 30 persen adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara. “Kuota Cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Maluku sebesar 35 persen. Sedang DKI Jakarta mencapai 40 persen,” jelas Saiful.

Saiful menjelaskan, jemaah dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai penutupan nanti masih ada sisa kuota. Jika tidak bisa berangkat tahun ini, mereka akan menjadi prioritas keberangkatan tahun depan. Adapun jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: a) berstatus cicil aktif; b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun. (*)

 

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img
spot_img

Update