Sabtu, 31 Januari 2026

13 Jemaah Sudah Lunasi Biaya Haji Reguler, 708 Belum

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kota Batam, Syahbudi. Foto. Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam telah memulai rekapitulasi pelunasan biaya haji reguler pada Jumat (14/2) lalu. Hingga Senin (17/2), baru tercatat 13 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan biaya haji, atau sekitar 1,8 persen dari total kuota 721 jemaah yang harus melunasi biaya haji tahun ini.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kota Batam, Syahbudi, menyampaikan bahwa pelunasan ini dimulai pada 14 Februari dan direncanakan akan selesai pada 14 Maret mendatang. Meski demikian, pada hari kedua pelunasan, baru 13 jemaah yang telah menyelesaikan kewajiban pembayaran mereka.

“Dari 721 jemaah yang wajib melunasi, baru 13 yang sudah melunasi, sementara sisanya 708 jemaah belum. Kami berharap jemaah dapat segera melakukan pelunasan,” ujarnya.

Untuk musim haji 2025, Kota Batam mendapatkan kuota haji reguler sebanyak 721 jemaah. Dari jumlah tersebut, 25 di antaranya adalah jemaah lanjut usia (lansia).

“Selain pelunasan untuk jemaah reguler, terdapat prioritas bagi lansia untuk melunasi biaya haji pada tahap pertama ini, ” tambahnya.

Sementara itu biaya haji reguler untuk Embarkasi Batam ditetapkan sebesar Rp 54.331.751. Biaya ini mencakup sejumlah komponen biaya perjalanan ibadah haji, seperti tiket penerbangan haji, biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost).

Syahbudi menjelaskan bahwa biaya tersebut berlaku untuk seluruh calon jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

“Pelunasan biaya haji dapat dilakukan pada hari kerja setiap Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, di Kantor Kemenag Kota Batam, ” tambahnya.

Pelunasan biaya haji tahun 2025 dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah pelunasan bagi jemaah yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan tahun ini, termasuk jemaah lansia yang diprioritaskan. Untuk jemaah haji cadangan, pelunasan akan dilakukan pada tahap kedua, yaitu mulai 24 Maret hingga 7 April 2025.

Syahbudi menjelaskan bahwa tahapan pelunasan dan mekanisme pembayaran ini sudah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025. Keputusan ini memberikan panduan yang jelas mengenai tata cara pengisian kuota haji reguler dan pelaksanaan pembayaran pelunasan BIPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji).

“Kami meminta seluruh jemaah yang terdaftar pada kuota keberangkatan tahun ini untuk segera melunasi biaya haji sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Hal ini sangat penting agar proses administrasi dan persiapan keberangkatan berjalan lancar dan tepat waktu,” ujarnya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Update