batampos – Sebanyak 13 remaja usia sekolah di Batam mengajukan pernikahan dini (dispensasi menikah) disepanjang tahun 2023. Angka ini mengalami penurunan jika dibanding dengan data di tahun 2022 lalu yang berjumlah 16 orang anak.
Berdasarkan data yang dirilis Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Batam, sepanjang Januari hingga 15 Desember 2023 ini ada 13 anak yang mengajukan dispensasi menikah. Sebanyak 12 perkara dikabulkan pengadilan dan satu perkara lain dicabut.
“Ya, dari 13 kasus ini sebanyak 12 pengajuan telah diputus,” Humas Pengadilan Agama Kota Batam Azizon, Kamis (21/12).
Baca Juga:Â Ditalak Ahmad Yuda, Ini Pengakuan Bunga Dalam Sidang
Menurutnya, jika dibandingkan dengan data tahun-tahun sebelumnya, jumlah anak yang mengajukan dispensasi kawin ini menurun signifikan. Dimana di tahun 2022 lalu terdapat 16 pengajuan dispensasi menikah dan 21 pengajuan pada tahun 2021 lalu. Sedangkan ada 33 pengajuan di tahun 2020 lalu.
“Kalau melihat data di sepanjang 4 tahun terakhir ini angkanya terus menurun,” ucap Azizon.
Diterangkannya, satu permohonan dispensasi di bulan Januari, tiga permohonan di bulan Februari dan satu permohonan lain masing-masing di Mei, Juni dan Juli, Agustus 2023. Dua pengajuan masing-masing di bulan September dan Oktober 2023 serta satu permohonan lainnya di bulan November 2023.
“Untuk bulan Desember ini belum ada,” terang Azizon.
Ia menambahkan, tidak semua permohonan dikabulkan Pengadilan Agama. Ada juga alasan terlalu dekat sehingga dikhawatirkan terjadi perzinahan seperti ini, biasanya pengadilan akan meminta menunggu sampai usia pernikahan.
“Ada juga alasan seperti itu, jadi berkasnya tetap kami terima namun tidak dikabulkan,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Puncak Mudik Natal, Ribuan Penumpang Padati Pelabuhan Pelni Batuampar
Dilanjutkannya, ada sejumlah faktor dispensasi menikah ini. Salah satunya kondisi darurat pemohon. Dimana perempuan sudah hamil terlebih dahulu sebelum menikah. Dilanjutnya, kondisi seperti itu sudah kerap kali dijumpai saat persidangan.
“Umumnya, mayoritas dispensasi nikah tersebut karena faktor kecelakaan (hamil duluan). Ada juga faktor lain yakni pergaulan, tapi jumlah persentasenya masih kecil, ” tuturnya.
Dikatakan Azizon, dispensasi nikah adalah upaya bagi mereka yang ingin menikah tapi belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan pemerintah. Umumnya, orang tua anak yang belum cukup umur itu mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan lewat proses persidangan terlebih dahulu.
“Mayoritas pemohon dispensasi nikah di Kota Batam ini berusia 16 hingga usia 17 tahun, ” pungkasnya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra