Selasa, 17 Februari 2026

13 TPS Khusus di Batam, Ini Lokasinya

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Foto Cecep Mulyana/Batam Pos.
Komisioner KPU Batam, Adri Mislawawan.

batampos – Ada sebanyak 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Batam, saat pemilu 2024 nanti. TPS khusus ini, untuk pemilih yang tidak bisa mencoblos di alamat aslinya. 

“Untuk saat ini ada 13 TPS khusus di Batam yang kami siapkan,” ujar Komisioner KPU Batam, Adri Wislawawan, Kamis (24/8). 

TPS khusus merupakan sebuah tempat di mana ada banyak terkonsentrasi pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilih di alamat asalnya, saat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang. 


Lokasi khusus itu terbagi menjadi beberapa tempat. Diantaranya rumah tahanan (rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta kawasan industri. 

TPS khusus ini agar pemilih tidak perlu pulang kampung untuk menggunakan hak suara. Di setiap TPS khusus sudah ada ada daftar pemilihnya tersendiri. Bagi yang sudah terdaftar di TPS khusus, otomatis akan tercoret dari TPS daerah asalnya.

Baca Juga: KPU Batam Memastikan Hak Pilih Masyarakat Pulau Rempang

“Untuk di Rutan Barelang ada 3 TPS khusus, kemudian Lapas Barelang 2 TPS, satu TPS khusus di lapas perempuan dan anak serta tujuh TPS di kawasan industri Panbil,” ujar Adri. 

Sementara itu, untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 13 TPS khusus ini berjumlah 3.176. Adri mengatakan, tidak ada perbedaan memilih baik mereka di TPS umum dengan TPS khusus ini. H

Perbedaannya hanya di lokasi khusus, yang mayoritas bukan domisili Batam. Sehingga berpengaruh terhadap hak suaranya sesuai ketentuan pindah memilih.

“Misalnya pemilih A terdata di TPS khusus Panbil, yang bersangkutan domisili di Kota Bandung sesuai KTP El. Maka berhak memilih Paslon Presiden dan Wakil Presiden saja. Namun jika dia ber KTP Batam sesuai dengan daerah pemilihan, tetap akan memilih legislatif,” ungkap Adri. 

Reporter: RENGGA YULIANDRA

 

Update