batampos – BPJS Kesehatan Cabang Kota Batam, Kepulauan Riau telah memperpanjang kerjasama dengan 135 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di wilayah Batam dan Karimun. Fasilitas ini siap melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah mengungkapkan bahwa di wilayah Batam, terdapat 115 FKTP yang beroperasi. Fasilitas tersebut terdiri dari 21 puskesmas, 87 klinik pratama, tiga klinik Polri, dan empat klinik TNI.
Sementara itu, di Karimun, ada 20 FKTP yang meliputi 13 puskesmas, tiga klinik pratama, satu klinik Polri, dua klinik TNI, dan satu rumah sakit tipe D pratama.
“Kerjasama ini adalah komitmen kami untuk terus memberikan layanan kesehatan berkualitas kepada peserta JKN di Batam dan Karimun,” ujar Harry, Rabu (17/10).
Baca Juga: Hilang Ingatan, Pria Diduga Korban Lakalantas Butuh Keluarga Dekat
Selain FKTP, BPJS Kesehatan juga memperluas kerjasamanya dengan 22 rumah sakit di Batam dan dua rumah sakit di Karimun sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL).
Tidak hanya itu, sebanyak 10 optik di wilayah tersebut turut menjadi mitra BPJS Kesehatan untuk membantu peserta JKN dalam mendapatkan layanan pembuatan kacamata.
Harry menjelaskan, peserta JKN dapat menerima bantuan pembuatan kacamata dengan plafon yang bervariasi berdasarkan kelas layanan.
“Peserta kelas I mendapatkan bantuan sebesar R120 ribu, peserta kelas II sebesar Rp200 ribu, dan peserta kelas III Rp300 ribu,” kata dia.
Baca Juga: Aspabri Sebut Kenaikan dan Penurunan Harga Tiket Feri Tak Berdampak pada Kunjungan Wisman
Prosesnya sederhana, setelah peserta menerima resep dari dokter spesialis mata, mereka dapat menebus kacamata di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, Harry menekankan bahwa bantuan tersebut memiliki batas plafon.
“Jika biaya kacamata melebihi plafon yang disediakan, peserta harus menanggung selisihnya,” ujarnya.
Sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, BPJS Kesehatan menghadirkan program BPJS Satu. Program ini merupakan optimalisasi peran petugas penanganan pengaduan yang hadir di rumah sakit untuk membantu peserta JKN-KIS. Harry juga menjelaskan bahwa kerjasama dengan FKTP dan FKTL dievaluasi setiap tahun.
“Jika ada fasilitas kesehatan yang tidak memenuhi komitmen dalam menjalankan perjanjian, maka kerjasama dapat diakhiri,” ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Nilai Potensi Pariwisata Kepri dan Batam Kian Kompetitif
Saat ini, BPJS Kesehatan tengah melakukan penilaian ulang terhadap seluruh FKTP dan rumah sakit yang menjadi mitra. Penilaian tersebut mencakup kualitas pelayanan, waktu antrean, jam praktek dokter, hingga keluhan yang diterima dari peserta JKN selama setahun terakhir.
“Untuk melanjutkan kerjasama, setiap fasilitas kesehatan harus mendapatkan nilai minimal 70 dari penilaian yang kami lakukan bersama Dinas Kesehatan, Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan pihak lainnya,” tutupnya. (*)
Reporter: Azis Maulana