Sabtu, 3 Januari 2026

14 Warga Terima Ganti Rugi Akibat Tabrakan Tongkang di Dapur 12

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Kasus tabrakan tongkang yang merugikan warga Kampung Tua Dapur 12, Batam, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. PT Tiger Trans Internasional (TTI) Shipyard selaku pemilik tongkang memberikan ganti rugi kepada 14 warga terdampak.

“Pihak perusahaan telah memberikan ganti rugi langsung kepada seluruh korban,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, Selasa (26/8).

Zaenal menjelaskan, pihak kepolisian memfasilitasi pertemuan antara perusahaan dan warga pada Minggu (24/8). Dalam pertemuan itu, korban menyampaikan kerugian berupa kerusakan rumah, keramba, hingga kelong.

“Kita (Polisi) hanya sebagai fasilitator agar masalah ini bisa diselesaikan secara baik oleh kedua belah pihak,” katanya.

Selain memediasi, polisi juga mengingatkan warga untuk tetap waspada terhadap cuaca ekstrem. Sementara pihak perusahaan diminta lebih memperhatikan keamanan kapal agar tidak kembali terjadi peristiwa serupa.

Diketahui, tongkang milik PT TTI sempat hanyut terbawa arus hingga menabrak permukiman warga di Dapur 12 pada Rabu (13/8), saat hujan deras disertai angin kencang. Saat ini kapal masih berada di perairan dekat aliran Sungai Lancar, arah Bulang.

“Kapal yang bersandar harus dipastikan ikatan tambatnya aman, agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tutup Zaenal. (*)

Reporter: Yofi Yuhendri

Update