batampos – Unit Reskrim Polsek Sekupang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan, MD, 46, petugas jaga malam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang terjadi di kantor Sekretariat FKUB Sei Harapan, Rabu (16/11/2022) lalu.
Sebanyak 15 adegan pembunuhan diperagakan tiga orang pelaku berinisial, AP, 39, FG, 25, dan SH, 32.
Adegan pertama dimulai saat ketiga pelaku tiba di kantor Sekretariat FKUB dengan tujuan ingin meminta sisa uang ojek kepada korban AP. Adegan kedua yaitu cekcok mulut hingga berakhir penusukan oleh korban kepada AP. Pisau tersebut diketahui mengenai tangan AP hingga menyebabkan luka robek.
Baca Juga:Â Tekan Biaya Logistik, BP Batam Tetapkan Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu di Batuampar
Diadegan ketiga, FG dan SH yang melihat rekan berdarah langsung mengejar korban dan membantingnya. Adegan berikut FG dan SH memukul korban di bagian ke kepala.
Berkutnya korban mencoba lari ke pinggir jalan raya. Tidak hanya disitu saja, pelaku AP juga beberapa kali memukul dan menendang tubuh dan kepala korban hingga berulang kali.
“Saya tendang dua kali di perut dan satu kali bagian kepala pak,” ujar AP, Senin (13/12/2022).
Baca Juga:Â Walikota Rudi Minta Karyawan di Batam Tingkatkan Etos Kerja
Pada adegan ke 12, ketiga pelaku tidak berhenti memukul korban. Bahkan adegan ke 15 pelaku AP, sempat mengambil broti di pinggir dan langsung memukulkan ke kepala korban dua kali. Korban yang terkapar bersimbah darah selanjutnya ditinggal di pinggir jalan.
“Saya nekat memukul karena korban berusaha menyerang saya usai cekcok mulut,” ujarnya.
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana, menerangkan, rekonstruksi yang dilakukan untuk memberikan gambaran mengenai terjadinya peristiwa tindak pidana pembunuhan.
Baca Juga:Â Begini Cara Buat Paspor Tanpa Harus Antre Lama
“Dalam pelaksanaan rekonstruksi, ada 15 adegan yang diperagakan mulai dari pemukulan oleh para tersangka hingga jasad korban ditemukan warga dan adegan pelaku kabur meninggalkan korban,” katanya.
Dari hasil rekonstruksi yang dilakukan, motif tersangka menghabisi nyawa korban karena sakit hati mendengar ucapan korban dan sempat menyerang tersangka menggunakan senjata tajam saat tersangka menagih utang sebesar Rp100 ribu dari jasa antar jemput korban.
Baca Juga:Â BP Batam Bahas Penandatanganan Kerja Sama Pengembangan PLTS
Kegiatan rekonstruksi dipimpin Kanit Reskrim Iptu M. Ridho yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imanuel, Penasehat Hukum Bernat Uli Nababan, Tim Inafis dan ke tiga tersangka.
Kejadian pembunuhan itu terungkap diawali dengan ditemukannya korban tewas di portal pintu masuk kantor FKUB Sei Harapan Sekupang Kota Batam, pertengahan bulan November 2022.
Dari pengembangan yang dilakukan polisi, berhasil mengungkap keberadaan ketiga tersangka yang bersembunyi di rumahnya dan akhirnya berhasil di tangkap di Kelurahan Sei Harapan dan Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu M. Ridho mengatakan rekonstruksi merupakan salah satu bagian dari penyidikan tindak pidana.
Salah satu tujuan dilakukan rekonstruksi adalah untuk mengungkap hal-hal yang belum tertuang dalam pemeriksaan.
Baca Juga:Â Harga Tiket Kapal Ferry Batam-Dumai
Kanit Reskrim menambahkan dalam rangkaian kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan ini, tersangka memperagakan 15 adegan. Adegan dilakukan mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai dengan meninggalkan lokasi.
Sampai dengan kegiatan selesai rekonstruksi berjalan aman dan lancar. Selesai rekonstruksi tersangka meninggalkan lokasi dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.(*)
Reporter: Rengga Yuliandra