batampos – Divhubinter Polri dan Polda Kepri menyerahkan 153 tersangka warga Repubulik Rakyat Tiongkok (RRT) yang terlibat dalam love scamming di Batam. Penyerahan ini juga bersamaan dengan tersangka kasus serupa di Singkawan, Kalimantan Barat.
Para tersangka diterbangkan melalui Bandara Hang Nadim Batam dengan pesawat khusus China Southern yang dicarter dari China untuk memulangkan tersangka guna menjalani proses hukum di negara asal.
“Pada hari ini kami memulangkan mereka untuk proses hukum di negara China. Sementara di wilayah Indonesia mereka melakukan pelanggaran imigrasi oleh karena itu dideportasi ke negara asal,” terangnya jelas Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti, Rabu (20/9).
Baca Juga:Â Belasan Tahun Tak Berfungsi, Kondisi Terminal Mukakuning Semakin Memprihatinkan
Ia menyampaikan, ini merupakan silent operation Police to Police untuk menangkap para pelaku dari China yang melakukan kejahatan love scamming di Indonesia.
“Dalam hal ini Polda Kepri bersama Divhubinter sejak Agustus lalu telah mengungkap 153 tersangka yang mereka sebagian besar dari China,” ujarnya.
Operasi ini, selain di Batam, juga ada penangkapan di Polda Kalbar khusunya Polres Singkawang. Divhubinter pun mengapresiasi pengungkapan kasus ini oleh Polda Kepri dan Polda Kalbar sesuai arahan Kapolri.
“Tujuannya agar menjaga Indonesia dari pelaku-pelaku kejahatan internasional. Dan seluruh pelaku sudah ditangkap semua di Batam dan Singkawang, namun tidak menutup kemungkinan daerah lain maka nanti akan kami deteksi,” ujarnya.
Baca Juga:Â Ada Potensi Rugikan Negara, Utusan Minta Usut Tuntas Penyelundupan Mikol ke Luar Batam
Pola kejahatan trans nasional dengan love scamming tidak hanya terjadi di Indonesia. Divhubinter pernah menyampaikan informasi ke Filipina dan ditangkap sebanyak seribu orang. Kemudian di Myanmar juga terjadi dan pelakunya ada warga Indonesia.
“Kasus di Filipina dan Myanmar itu beberapa pelakunya warga Indonesia, menarget korbannya warga Indonesia. Jadi ini adalah kejahatan yang terorganisir,” sebutnya.
Krishna Murti menyebut kejahatan ini terorganisir yang dikelola dengan nilai investasi yang sangat besar dan keuntungannya juga besar.
“Divbubinter melakukan kerja sama dengan kepolisian negara-negara lainnya untuk melakukan penangkapan di luar negeri seperti di Filipina dan Myanmar,” kata dia.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun, menyampaikan kerja sama Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Divhubinter dan Kepolisian Tiongkok berhasil menangkap 132 orang bersama barang bukti.
“Operasi ini merupakan petunjuk dari Mabes Polri sehingga bisa berjalan dalam join operation dan penegakan hukum bisa ditindaklanjuti sehingga tidak ada lagi wilayah Kepri dijadikan pelaku-pelaku kejahatan trans nasional,” tutupnya. (*)
Reporter: Azis Maulana