Sabtu, 28 September 2024

159.557 Warga Binaan se Indonesia Terima Remisi Idul Fitri

Berita Terkait

spot_img
93657840 671a 4639 957c c65af4fef438
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly.

batampos – Hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah membawa berkah bagi warga binaan pemasyarakatan beragama Islam. Ada remisi khusus hari raya Idul Fitri yang akan diterima oleh warga binaan Muslim yang telah memenuhi persyaratan remisi.

Kementerian Hukum dan HAM RI merilis, total Ada 159.557 warga binaan beragama Islam se Indonesia yang menerima remisi khusus ini. Dari jumlah tersebut seribuan orang yang langsung bebas karena masa pidana telah usai setelah menerima remisi.



Berdasarkan rilis yang diterima, penerima remisi ini gabungan dari warga binaan Lapas (dewasa) yang menerima remisi khusus (RK) dan warga binaan lapas anak yang menerima pengurangan masa pidana (PMP).

Warga Binaan yang menerima RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).

Sementara itu, sebanyak 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).

Besaran RK dan PMP Khusus Idul Fitri ini bagi Narapidana dan Anak Binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak Narapidana penerima RK Idul Fitri 1445 Hijriah yakni 16.608 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 16.336 orang, dan Sumatera Utara sebanyak 16.030 orang. Adapun tiga terbanyak jumlah Anak Binaan penerima PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 102 orang, Jawa Barat sebanyak 98 orang, dan Sumatera Selatan sebanyak 86 orang.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 1 April 2024, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang dengan rincian Tahanan 51.171 orang, Anak 458 orang, Narapidana 216.938 orang, dan Anak Binaan 1.640 orang. Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Islam berjumlah 194.775 orang.

Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah, negara menghemat biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp81.204.495.000,-.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengungkapkan Remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada Narapidana dan Anak Binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

“Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.

Yasonna berharap pemberian Remisi dan PMP ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat. Pihaknya juga mengapresiasi seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina Warga Binaan, serta jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.

“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” tutup Menkumham.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. (*)

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Update