Rabu, 27 November 2024

16.891 Orang di Batam Masuk Antrean Keberangkatan Haji, Ada yang Menunggu 22 Tahun

Berita Terkait

spot_img
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kota Batam Syahbudi.

batampos – Sejumlah persiapan untuk keberangkatan haji telah dilakukan Kemenag Batam. Semisalnya manasik haji yang lebih awal untuk antisipasi keberangkatan sebanyak 950 calon jemaah 2024 dan jemaah tahun 2025.

“Kita ikutkan juga jemaah yang berangkat tahun 2025, apabila kuota ini ditambah tentu mereka bisa berangkat di tahun ini. Manasik haji kita laksanakan di setiap kecamatan. Mudah-mudahan, paling tidak mereka sudah mendapatkan ilmu manasiknya,” tutur Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kota Batam Syahbudi.


Disinggung mengenai daftar tunggu di Batam, ia menyebutkan masa tunggu calon jemaah haji asal Kota Batam mencapai 22 tahun. Hingga kemarin, antrean calon jemaah haji yang telah terdaftar di Kemenag Kota Batam telah mencapai 16.891 orang.

Baca Juga: Tiket Online Mulai Diujicoba di 2 Pelabuhan Domestik Batam

“Daftar tunggu haji Kepri sampai tahun 2045. Artinya, jemaah yang mendaftar di tahun ini baru bisa berangkat 22 tahun lagi jika menyesuaikan kuota sekarang,” ujar Syahbudi.

Menurutnya, ada banyak faktor yang mempengaruhi lamanya waktu tunggu keberangkatan antara lain jumlah pendaftar dan kuota di setiap provinsi atau kota/kabupaten. Semakin banyak pendaftar, maka akan semakin lama pula waktu tunggunya.

Selain itu daftar tunggu ini juga tidak lepas dari kebijakan pemerintah, baik dari RI maupun Arab Saudi yang mengurangi kuota. Misalnya seperti saat pandemi COVID-19 yang mana dilakukan pembatasan jumlah kuota haji. Kebijakan seperti ini juga bisa memperlama waktu tunggu keberangkatan haji.

Baca Juga: Ingat Lima Anak, Suami Istri Menangis Minta Keringanan Hukuman, Pengunjung Sidang Ikut Menangis

Selain itu lanjutnya, kebijakan haji tahun 2024 sepertinya sama dengan tahun sebelumnya. Hanya saja di tahun ini penetapan istito’ah dilakukan sebelum pelunasan biaya haji. Hal ini sesuai skema penetapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

“Kemaren kita sudah melakukan rapat koordinasi dengan Disdukcapil, Imigrasi, Dinas Kesehatan, KBIH dan KUA se-Kota batam membahas pecepatan penyelesaian dokumen haji ini,” tambahnya. (*)

 

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Baca Juga

Update