Jumat, 18 Oktober 2024

16 PMI Ilegal Diduga Dibuang ke Laut oleh Sindikat Perdagangan Orang

Berita Terkait

spot_img
WhatsApp Image 2024 05 21 at 11.09.02 1
16 PMI non prosedural di buang di Tanjungacang, Ngenang, Nongsa, Selasa (21/5).

batampos – Sebanyak 16 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal diselamatkan oleh Lantamal IV Batam di Perairan Tanjung Acang, Kelurahan Ngenang, Kecamatan Nongsa, pada Selasa (21/5) dini hari. Diduga, para korban dibuang ke laut oleh sindikat perdagangan orang.

Diketahui para PMI ilegal tersebut ditemukan dalam kondisi lemah dan mengapung di laut. Tim SAR Lantamal IV Batam melakukan patroli malam langsung mengevakuasi mereka ke Pos TNI AL Punggur.

Baca Juga: Korban Penyelundupan PMI Non Prosedural di Batam Mengaku Bayar Rp 10 Juta, Sindikatnya Diincar

Menurut Pejabat Pengganti Sementara (Pgs) Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Lantamal IV Batam, Mayor Laut (P) I Wayan Rusdiana, para PMI ilegal tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka hendak menuju Malaysia melalui jalur ilegal.

“Saat ini, mereka masih dalam pemeriksaan dan proses pendataan oleh pihak terkait,” ujar Mayor Rusdiana.

Kasus ini semakin memperkuat dugaan adanya sindikat perdagangan orang yang aktif di wilayah Batam.

Baca Juga: Sudah Dipasang Garis Pembatas, Warga Masih Buang Sampah di TPS Liar

“Kami (Lantamal IV Batam) dan pihak terkait akan terus berkoordinasi untuk mengungkap jaringan perdagangan orang ini dan memberikan perlindungan kepada para PMI,” kata dia.

Penyelamatan PMI ilegal ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan cara ilegal.

Perjalanan melalui jalur non prosedural sangat berbahaya dan berisiko tinggi. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update