batampos – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam mencatatkan, ada sebanyak 376.411 anak di Batam yang berusia 0 sampai 17 tahun. Dari jumlah itu sebanyak 57,4 anak sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
“Ya, kita terus mendistribusikan KIA, termasuk ke sekolah- sekolah. Berdasar Disdukcapil kota Batam, hingga 23 Maret 2024 ini sebanyak 216.145 anak Batam yang sudah memiliki KIA,” ujar Kepala Disdukcapil Batam Heryanto, Kamis (21/3).
Menurutnya, angka tersebut jauh di atas target nasional yakni sebesar 40 persen. Sementara itu Disdukcapil Batam menyebutkan sebanyak 42,6 persen atau 160.266 anak usia 0 sampai 17 tahun di Batam belum memiliki KIA.
Heryanto menambahkan, berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, fungsi KIA adalah untuk identitas penduduk bagi anak usia di bawah 17 tahun. Oleh sebab itu, anak juga penduduk yang mempunyai hak konstitusional dan memiliki dokumen identitas penduduk.
KIA berfungsi sama dengan KTP yang diperuntukkan untuk anak usia 0 sampai 5 tahun, dan 5-17 tahun kurang satu hari. Perbedaannya, KIA untuk bayi dan balita tidak memakai foto, sedangkan KIA anak berusia 5-17 tahun menampilkan foto.
“Artinya anak di bawah usia 17 tahun atau sehari kurang dari 17 tahun masih menggunakan KIA ini. Tapi jika sudah 17 tahun diganti dengan e-KTP,” tambah Heryanto.
Jika dirincikan, sebanyak 112.044 anak laki-laki dan 104.101 anak perempuan di Batam usia 0-17 tahun telah memiliki KIA. Sisanya 160.835 anak 0-17 di Batam belum memiliki KIA.
Dikatakan Heryanto, sesuai Permendagri 2 Tahun 2016, KIA memiliki banyak tujuan. Diantaranya melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk, mencegah terjadinya perdagangan anak, serta memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan sekaligus imigrasi.
“Selain sebagai kartu identitas, KIA ini sebagai pemenuhan hak konstitusi anak. Jika anak memiliki keperluan ke bandara atau rumah sakit, hanya tinggal membawa KIA karena di sana sudah tertera data KK dan NIK,” terang Heryanto.
Proses pembuatan KIA juga tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Syarat pembuatan KIA terbagi menjadi dua, bagi anak berusia di bawah 5 tahun memerlukan persyaratan seperti fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga (KK) orangtua/wali, serta KTP asli orangtua/wali. Sedangkan bagi anak usia di atas 5 tahun mengikuti persyaratan di atas ditambah pas foto anak berukuran 2×3 sebanyak 3 lembar. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra