batampos – Dalam perayaan Hari Natal yang penuh sukacita, Rutan Kelas IIA Batam melaksanakan berbagai kegiatan Perayaan Hari Natal Tahun 2022 salah satunya adalah pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022 yang dilaksanakan secara terpusat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Minggu (25/12)
Bertempat di Ruang Aula Saharjo, Acara pemberian Remisi ini dihadiri langsung oleh Asisten 3 Administrasi dan Umum Pemerintah Kota Batam, Heriman, Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Achmad Surya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, Saffar Muhammad Godam, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dwinastiti, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Dan Teknologi Informasi, Novriadi, dan Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan se-Kota Batam serta jajaran pejabat struktural Lapas Batam, LPKA Batam, LPP Batam dan Rutan Batam.
Baca Juga:Â Masyarakat Laporkan Maraknya Peredaran Ganja di Sagulung
Diawali dengan laporan kegiatan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Bawono Ika Sutomo mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang sudah berkelakuan baik dan berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan selama berada di Lapas/Rutan.
Pemberian remisi merupakan hak yang layak diterima narapidana karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana telah diatur dalam UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1916.PK.05.04 TAHUN 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Baca Juga:Â Kapolda Kepri Dijabat Irjen Tabana Bangun, Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Dalam acara tersebut, sebanyak 166 orang mendapatkan remisi khusus natal dari total keseluruhan warga binaan pemasyarakatan yang berada di Kota Batam per tanggal 25 Desember 2022 sebanyak 2.479 orang. Adapun untuk Rutan Kelas IIA Batam, dengan jumlah penghuni total sebanyak 1.062 orang. Untuk Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan sebagian sebanyak 78 orang dan Remisi Khusus II atau langsung (bebas) 2 orang dengan rincian pengurangan masa pidana 15 hari sebanyak 38 orang dan 60 hari sebanyak 42 orang.
Selanjutnya, penyerahan SK Remisi Khusus Natal oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Kakanwil Kepri dan Kadivpas Kepri secara simbolis kepada perwakilan warga binaan. Kakanwil Kepri dalam sambutannya, mengutip sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia,Yasonna H. Laoly mengatakan untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum dan jadi anggota masyarakat yang taat hukum.
Baca Juga:Â Selain Kapolda, Ini Pejabat dan Kapolres Jajaran Polda Kepri yang Baru dan Dimutasi
“Remisi yang saudara dapatkan hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa mentaati tata tertib Lapas/Rutan/LPKA. Tidak hanya berhenti disitu, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap saudara cerminkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setelah saudara bebas dan kembali ke masyarakat lainnya,” ujarnya.
Akhir acara, Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Faizal G.Putra menitipkan pesan kepada WBP Rutan Batam yang telah bebas untuk hidup baik di dalam masyarakat.
“Diharapkan untuk tidak kembali lagi ke rutan, tapi kembalilah masyarakat, hidup baik dimasyarakat, bekerja dengan baik, bersosialisasi dengan baik,” tutup Putra. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra