Rabu, 18 September 2024
spot_img

172 Warga Batam Bekerja di Luar Negeri, Paling Banyak di Malaysia dan Singapura

spot_img

Berita Terkait

spot_img
rudi s scaled e1676476902774
Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti.

batampos – Setiap tahun, ratusan warga Batam pergi keluar negeri untuk menjadi pekerja migran. Bayaran dan upah yang tinggi menjadi alasan mereka memilih bekerja di luar negeri dalam waktu yang lama.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, jumlah pekerja migran dari kota Batam setiap tahun mencapai ratusan orang. Dimana, di tahun 2024 ini, atau sepanjang Januari hingga Mei 2024, jumlahnya sebanyak 172 orang.



Malaysia menjadi negara paling banyak didatangi pekerja migran dari Kota Batam ini dibanding negara lain. Berdasarkan catatan Disnaker, sebanyak 99 orang warga Batam bekerja di Malaysia. Selain itu 44 warga Batam lain bekerja di Singapura. Lalu Korea Selatan 13 orang, Taiwan sebanyak 11 orang, Arab Saudi 7 orang serta Turki dan Dominik satu orang pekerja.

“Totalnya sepanjang tahun ini penempatan PMI sebanyak 172 pekerja yang tersebar di tujuh negara,” ujarnya, Jumat (2/8).

Menurutnya, pekerja migran asal Batam di luar negeri bekerja di sektor formal. Mereka bekerja di perusahaan formal. Ada sejumlah jabatan PMI asal Batam ini di luar negeri. Diantaranya operator produksi, welder dan piter, domestic worker, general worker, spa therapist, lalu ada juga technician dan cabin crew.

“Paling banyak itu operator produksi yakni 54 orang, domestic worker 49 orang dan general worker 38 orang, ” tuturnya.

Kabid Pembinaan Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Isra Wira Sanjaya mengatakan sesuai undang-undang Nomor 18 tahun 2017, pekerja migran Indonesia adalah setiap warga negara yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah diluar wilayah Republik Indonesia (RI).

Menurutnya, setiap tenaga kerja Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri harus memenuhi syarat dan terdaftar di instansi pemerintah dalam hal ini Disnaker Batam yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan. Baik yang akan bekerja, sedang bekerja atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di dalam dan di luar wilayah Indonesia.

“Syarat bekerja di luar negeri minimal berusia 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial serta memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan, ” ungkap Wira.

Ia menambahkan, ada empat skema bekerja diluar negeri. Pertama, P3MI jenis penempatan yang difasilitasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan terdaftar di sistem siap kerja yang diverifikasi petugas pengantar kerja Disnaker. Lalu kedua secara mandiri diverifikasi dan terdata oleh BP2MI/P4MI. Ketiga UKPS yang diajukan oleh perusahan verifikasi dan terdata di PTKLN Kementerian Tenaga Kerja.

“Dan terakhir keempat itu ada namanya G to G (Goverment to Goverment). Jenis penempatan yang oleh UU nomor 18 tahun 2017 hanya dapat dilaksanakan oleh BP2MI dalam pelaksanaan penempatannya, ” terang Wira. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img
spot_img

Update