batampos – Angka pernikahan dini di Kota Batam masih terbilang tinggi. Data terbaru dari Pengadilan Agama (PA) Kota Batam menunjukkan bahwa belasan anak di bawah umur mengajukan dispensasi nikah sepanjang Januari hingga Oktober 2024. Hingga kini, sebanyak 18 anak yang rata-rata berusia antara 16 hingga 18 tahun, telah mengajukan izin pernikahan.
Tingginya angka pengajuan ini menunjukkan adanya tren peningkatan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2023, tercatat sebanyak 13 anak yang mengajukan dispensasi nikah, sementara pada 2022, jumlahnya 16 anak.
“Hingga Oktober saja sudah ada 18 orang yang mengajukan dispensasi nikah. Jumlah ini kemungkinan akan terus meningkat, mengingat pada tahun 2023 saja total pengajuan mencapai 13 kasus,” ujar Humas Pengadilan Agama Kota Batam, Azizon, Senin (11/11).
Azizon menjelaskan bahwa sebagian besar pengajuan dispensasi nikah ini terjadi akibat kehamilan di luar nikah. Orang tua dari anak-anak tersebut, yang kebanyakan masih berstatus pelajar, mendesak agar mereka segera menikah untuk menjaga nama baik keluarga.
Azizon juga menyebutkan bahwa salah satu faktor yang meningkatkan angka pernikahan dini ini adalah pergaulan bebas serta minimnya pengawasan dari orang tua.
”Kebanyakan dari mereka adalah pelajar, dan alasan utamanya adalah hamil duluan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Azizon menerangkan bahwa tidak semua permohonan dispensasi nikah dapat dikabulkan oleh pengadilan. Ada sejumlah pertimbangan yang harus dipenuhi, termasuk usia anak yang mendekati batas usia pernikahan yang sah, yaitu 19 tahun. Biasanya, pengadilan akan menyarankan agar permohonan ditunda jika usia anak masih belum mencukupi.
”Ada juga yang orang tuanya khawatir jika pernikahannya terlalu cepat. Kami biasanya menyarankan agar menunggu hingga usianya mencapai 19 tahun. Hal ini dilakukan untuk menghindari permasalahan di kemudian hari dan meminimalkan dampak pernikahan dini,” jelas Azizon.
Ia juga berharap agar orang tua lebih memperhatikan pola pergaulan anak-anak mereka dan membekali mereka dengan pendidikan moral yang kuat. Dengan demikian, diharapkan angka pernikahan dini di Kota Batam dapat ditekan.
Sementara itu, Muhammad Dirham, Kepala Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Batam, menyatakan bahwa pihak Kemenag Batam terus melakukan sosialisasi bimbingan perkawinan pra-nikah untuk remaja usia sekolah sebagai upaya menekan angka pernikahan dini dan memberikan pemahaman mengenai bahaya nikah di usia dini.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi tentang arti perkawinan dan upaya bersama untuk mencegah pernikahan pada anak-anak usia sekolah serta perilaku menyimpang lainnya,” ujar Dirham.
Dirham menambahkan, selain usia sekolah yang belum matang untuk jenjang pernikahan, dampak pernikahan dini juga sangat luas, karena selain melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, pernikahan dini dapat menimbulkan banyak masalah sosial dan kesehatan.
”Melalui sosialisasi, kami ingin memberikan wawasan kepada mereka tentang dampak negatif dari pernikahan dini,” pungkasnya. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra