Sabtu, 31 Januari 2026

18 Motor Curian Dijual di Batam dan Bintan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Barang bukti 18 unit motor yang diamankan Polsek Bengkong.

batampos – Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengungkap sindikat pencurian motor antar pulau. Dalam kasus ini, polisi menangkap 2 pelaku dan mengamankan barang bukti 18 unit motor.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan pengungkapan ini dilakukan setelah menerima laporan pencurian motor di kawasan Bengkong Sadai pada 7 Februari kemarin.

Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial M, 27, di kawasan Bintan.

“Kita mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli motor curian dengan sistem COD (Cash On Delivery) di Bintan. Kami berkoordinasi dengan pihak Polsek Bintan Utara dan menangkap pelaku,” ujar Marihot di Mapolsek Bengkong, Kamis (27/2) siang.

Dari keterangan M, motor yang dicurinya dijual kepada rekannya berinisial SPS, 28. Motor tersebut dijual di Batam dan Bintan dengan harga bervariasi, yakni Rp 9-14 juta.

Adapun motor yang dicuri terdiri dari Honda Beat 8 unit, Honda CRF 4 unit, Honda Scoopy 3 unit, Honda Beat Street 2 unit dan Yamaha Aerox 1 unit.

“Pelaku mengirimkan motor curian ini melalui Pelabuhan Telaga Punggur. Dan kita masih melakukan pengejaran terhadap 1 pelaku lagi berinisial S,” kata Marrihot.

Kepada polisi, M mengaku sudah 18 kali mencuri dalam waktu 2 bulan. Lokasinya yakni di Bengkong, Batuaji, dan Batu Ampar.

“Pelaku membobol kontak motor korban menggunakan kunci Y dan besi yang diruncingkan,” ungkap Marihot.

Sementara dari pengakuan M, modus pencurian tersebut dengan berkeliling pada malam hari. Targetnya motor yang diparkir di depan rumah dan pertokoan.

“Kontaknya dibobol, motor langsung dibawa,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 3 tentang pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Update