Jumat, 3 Januari 2025

18 Pejabat Polda Kepri Berganti, Ada Kapolres

Berita Terkait

spot_img
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Dony Alexander salah satu pejabat yang dimutasi di Polda Kepri.

batampos – Sebanyak 18 Pejabat Utama Polda Kepri berganti. Pergantian jabatan ini berdasarkan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2776/XII/KEP./2024 dan ST/2777/XII/KEP./2024 Tanggal 29 Desember 2024.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pergantian atau mutasi jabatan knj merupakan proses yang biasa terjadi dan pasti terjadi dilingkungan Polri.


“Hal ini sebagai bentuk penyegaran dan pembinaan karier. Lalu ada promosi yang dimana akan menambahkan pengalaman tugas tour of duty dan tour of area,” ujarnya.

Adapun jabatan yang diganti beberapa diantaranya, seperti Karo SDM Polda Kepri, Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Dirpolairud, Kapolres Bintan, dan Kapolres Tanjungpinang.

Baca Juga: 28 Polisi di Polda Kepri Dipecat Tidak Hormat Sepanjang 2024

Karo SDM Polda Kepri yang sebelumnya dijabat Kombes Danang Beny Kuspriandono digantikan Kombes Taovik Ibnu Subarkah yang sebelumnya menjabat Karo SDM Polda Maluku Utara.

Sementara Dirreskrimum Polda Kepri yang dijabat Kombes Dony Alexander digantikan Kombes Ade Mulyana yang sebelumnya menjabat Dirpamobvit Polda Banten.

Kemudian Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira digantikan AKBP Silvester Mangombo Marusaha Simamora yang sebelumnya menjabat Kabagbinkar Ro SDM Polda Metro Jaya. Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Trisno Eko Santoso digantikan Kombes Handono Subiakto yang sebelumnya menjabat Dirpolairud Polda Kalteng.

Sedangkan Kapolres Tanjungpinang, Kombes Budi Santosa digantikan AKBP Hamam Wahyudi yang sebelumnya menjabat Kasubbaglekdikbangum Baglekdik Rodalpers SSDM Polri, dan Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo digantikan AKBP Yunita Stevani, Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Alih tugas jabatan ini akan membawa sinergi baru dan kemajuan positif bagi instansi Polri. Terima kasih atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan, dan kami optimis bahwa dengan pergantian ini, kita akan mencapai prestasi yang lebih tinggi bersama Polda Kepri,” kata Pandra.

Baca Juga: Kejati Kepri Belum Terima Limpahan Penyidikan Judi Online di Apartemen Aston Batam

Pandra menambahkan bahwa para pejabat yang dimutasi diwajibkan untuk melaksanakan tugas di jabatan barunya paling lambat 14 hari terhitung mulai tanggal ditetapkannya Surat Telegram Kapolri tersebut.

“Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di masing-masing jabatan yang baru,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update