Minggu, 22 September 2024

18 Pengajuan Dispensasi Menikah di PA Batam, Alasannya Hamil Duluan

Berita Terkait

spot_img
buku nikah
Ilustrasi. jawapos.com

batampos – Pengajuan dispensasi menikah di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Batam mencapai 18 pekara di tahun 2022 lalu. Angka ini sedikit mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2021 yang mencapai 21 pekara.

“Dari data yang masuk tahun 2022 lalu ada 18 perkara yang masuk, ” ujar Humas PA Kelas 1A Batam, Azizon, kepada Batam Pos, Selasa (17/1).



Menururnya, pengajuan dispensasi kawin ialah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami maupun istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.

Baca Juga: RSHB Rayakan HUT ke-30

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah berusia 19 tahun.

Apabila usia calon mempelai belum mencapai usia tersebut, maka petugas pencatat baru bisa melakukan pencatatan perkawinan setelah ada keputusan dispensasi oleh pengadilan agama.

“Pengajuan dispensasi nikah di Batam didominasi pelajar yang hamil duluan, paling banyak itu usia 17 sampai 18 tahun, “lanjutnya.

Azizon menerangkan, alasan paling dominan salah satunya karena sifatnya emergency akibat pergaulan bebas.

Baca Juga: Orang Tua Korban Perundungan di Sekolah Lapor ke Polresta Barelang

Sehingga salah satu warga dalam keadaan hamil dan ditakutkan oleh orang tua anaknya terlampau jauh dengan mengantisipasi menikahkan anak secara dini.

“Sebelum diterima, kita lihat dulu keterangan dokter mengenai kehamilan, kita juga panggil kedua orang bisa tua, seperti apa jaminan pendidikanny apabila keduanya masih berusia sekolah, ” ungkap Azizon.

Selain itu lanjutnya, tidak semua pengajuan dipensasi nikah ini adalah akibat hamil duluan. Ada juga calon pengantin yang mengajukan dispensasi pernikahan akibat dorongan budaya dari dua pihak orangtua. Sudah tidak sekolah ataupun alasan terlalu dekat, sehingga orang tua khawatir anaknya berbuat tidak senonoh.

“Ada juga yang ditolak, angkanya gak banyak. Jika alasan seperti ini kita sarankan menunggu hingga usia perkawinan, ” sebut Azizon.

Baca Juga: Lahan Baru di TPU Seitemiang Mulai Digunakan

Masih adanya dispensasi kawin karena hamil duluan ini seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak khususnya orang tua. Penguatan agama dianggap penting dalam mengantisipasi pergaulan bebas di kalangan para remaja.

“Pengawasan orang tua sangat diperlukan, bagaiamana orangtuanya membatasi pergaulan bebas anaknya. Termasuk juga memberikan pemahaman agama serta pendidikan sekolah. Pemerintah juga wajib memberikan penyuluhan, sehingga dispensasi kawin ini bisa dihindari, ” pungkasnya.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update