Kamis, 15 Januari 2026

2.213 Perkara Perceraian Masuk Pengadilan Agama Batam Sepanjang 2024, Usia Muda Paling Rentan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
ilustrasi cerai (freepik)

batampos – Pengadilan Agama Kota Batam mencatat adanya peningkatan jumlah perkara perceraian sepanjang tahun 2024. Hingga awal Desember 2025, total 2.213 perkara perceraian telah diterima, lebih tinggi dibanding tahun 2023 yang berjumlah 2.123 perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.031 perkara telah diputus Pengadilan Agama Kota Batam.

Humas Pengadilan Agama Kota Batam, Azizon, menyebut kasus perceraian tahun ini masih didominasi oleh cerai gugat, yakni sebanyak 1.699 perkara. Sisanya, sebanyak 514 perkara merupakan cerai talak yang diajukan pihak laki-laki.

“Kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Batam sebagian besar diajukan pihak perempuan. Sebab, alasan yang sering muncul adalah masalah ekonomi, di mana pihak istri menganggap nafkah yang diberikan suami tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ujar Azizon, Selasa (10/12)

Ia menambahkan, untuk perkara cerai talak, penyebab utama adalah perselisihan rumah tangga yang terus menerus, istri meninggalkan rumah dalam waktu lama, perselingkuhan, atau kehadiran orang ketiga.

“Kondisi ekonomi yang tidak stabil berdampak pada hubungan rumah tangga dan sering memicu ketidakharmonisan,” ujarnya.

Azizon juga memprediksi angka perceraian masih akan bertambah, mengingat tahun 2024 belum berakhir dan masih tersisa 20 hari lagi.

Sementara itu berdasarkan data, kelompok usia yang paling banyak bercerai adalah pasangan muda berusia 25 hingga 40 tahun. Hal ini diperkuat oleh Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kota Batam, Muhammad Dirham.

“Dari data yang kami terima, hampir 70 persen kasus perceraian terjadi pada perkawinan di bawah usia lima tahun. Artinya, banyak pasangan yang belum siap menghadapi realitas kehidupan rumah tangga,” terang Dirham.

Menurutnya, ketidakmatangan pasangan dalam menghadapi tantangan hidup, baik secara ekonomi maupun emosional, menjadi salah satu penyebab utama perceraian. Ia menilai banyak pasangan menikah tanpa persiapan yang matang.

“Persiapan menikah bukan hanya soal acara pernikahan, tetapi juga kesiapan ekonomi, mental, dan pemahaman mengenai tanggung jawab dalam berumah tangga,” tambahnya.

Untuk menekan angka perceraian, Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) rutin menggelar bimbingan pranikah bagi pasangan yang akan menikah. Dalam bimbingan tersebut, pasangan diberikan pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga, mulai dari pembinaan akhlak, kewajiban suami-istri, hingga cara menghadapi konflik rumah tangga.

“Bimbingan pranikah ini penting agar pasangan memiliki bekal yang cukup sebelum memasuki jenjang pernikahan. Selain itu, kami juga rutin melakukan pembinaan pasca nikah bekerja sama dengan Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4),” jelas Dirham.

Menurutnya, pembinaan pasca nikah dilakukan untuk membantu pasangan muda yang rentan terhadap perceraian. Dalam pembinaan tersebut, pasangan dibimbing untuk menyelesaikan konflik secara kekeluargaan tanpa harus menempuh jalur persidangan.

“Harapannya, bimbingan pranikah dan pembinaan pasca nikah ini dapat membantu pasangan muda membangun rumah tangga yang harmonis dan mengurangi angka perceraian,” tutup Dirham. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Update