Kamis, 14 November 2024

2.879 Warga Binaan Kepri Dapat Remisi Idulfitri, 13 Orang Langsung Bebas

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Lapas Barelang di Tembesi, Sagulung. F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Sebanyak 2.879 Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) di Provinsi Kepri, mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan di hari raya Idul Fitri 1444 H. Ada 13 orang diantaranya langsung bebas karena masa pidana telah selesai setelah dikurangi remisi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Saffar Muhammad Godam menuturkan, pemberian remisi ini sudah sesuai dengan aturan dan prosedur pemasyarakatan yang ada dan mereka yang menerimanya tentu telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

“Semua sudah sesuai prosedur. Persyaratan remisi juga terpenuhi sehingga direstui untuk dapat remisi. Bagi yang langsung bebas, agar menjadi warga yang baik dan tidak kembali lagi ke Lapas ataupun Rutan, jadilah masayarakat yang baik,” ujar Saffar Muhammad Godam di Lapas Kelas IIA Batam, Sabtu (22/4).

Baca Juga: Polresta Barelang Berikan Tiket Mudik Kapal Roro Gratis, Silahkan Daftar di 081363741771

Dia menjelaskan saat ini untuk Provinsi Kepri terdapat 4.509 orang warga binaan, dimana 3.580 diantaranya bergama Islam.

“Dari untuk warga binaan yang beragama Islam 80 persen mendapatkan remisi. Artinya semuanya berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan,” kata Saffar.

Dia juga mengharapkan agar warga binaan yang mendapatkan remisi langsung bebas agar tidak lagi kembali ke rutan maupun lapas.”Buatlah apa yang dialami saat ini menjadi pelajaran berharga,” kata Saffar.

Baca Juga: H+3 Lebaran, Arus Penyebrangan Antar Pulau Ramai Lancar

Di tempat yang sama Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Bowono Ika, mengatakan untuk Lapas kelas IIA Batam, mengusulkan 725 orang untuk mendapatkan remisi dan semuanya disetujui, dan dari 725 orang tersebut dua orang diantaranya dapat remisi langsung bebas.”Namun yang dua orang tersebut, tidak bisa pulang ke rumah, karena harus menjalani subsider,” kata Bowono.

Dia juga menjelaskan warga binaan yang mendapatkan remisi sudah sesuai dengan aturan yang lain dan tidak melakukan kesalahan selama menjalani masa tahanan.

Di tempat terpisah Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Putra Reza, mengatakan untuk warga binaan di Rutan kelas IIA Batam, sebanyak 431 orang mendapatkan remisi lebaran dan lima diantara mendapatkan remisi langsung bebas.

Baca Juga: Realisasi Zakat Naik 10 Persen, Kepala BP Batam: Ekonomi Bangkit, Income Masyarakat Naik

Putra, mengharapkan warga binaan yang mendapat remisi langsung bebas agar kembali dan bergabung bersama masyarakat .”Jadilah warga yang baik,” kata Putra.

Dia juga berharap agar warga binaan yang mendapatkan remisi agar terus berkelakuan baik, dan menjalankan seluruh pembinaan yang dilakukan oleh petugas. (*)

 

 

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Update