batampos – Dua ayah tiri, AS, 50, dan EB, 34, yang terlibat kasus pencabulan anak tirinya terancam hukuman maksimal. Pelaku bisa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman tersebut.
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompunsunggu mengatakan penerapan hukuman maksimal ini berdasarkan pasal pemberatan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Karena pelaku ini merupakan ayah tiri korban. Orang dekat korban,” ujarnya.
Baca Juga: 5 Oknum Anggota Polresta Terduga Kasus Narkoba Diperlakukan Sama di Rutan
Heribertus menjelaskan pemberatan hukuman ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Serta memberikan pembelajaran bagi masyarakat lainnya.
“Jangan sampai ada kejadian seperti ini lagi,” tegasnya.
Sementara Psikolog, Irfan Aulia menyayangkan adanya kasus ini di Batam. Menurut dia, dua pelaku tersebut perlu diberikan penanganan khusus.
“Ini sudah penyimpangan. Pelaku perlu di-treatment,” ujarnya.
Baca Juga: Diduga Dendam Lama, Seorang Pria Ditikam Sekuriti Saat Nongkrong di Warung
Selain pelaku, ia juga menyoroti psikologis korban. Menurut Irfan, korban harus diberikan penanganan khusus.
“Keluarga juga harus hati-hati. Karena pelaku biasanya sudah ada target korban lain,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Polsek Sekupang menangkap dua warga Sekupang yang mencabuli anak tirinya. Pelakunya yakni AS, 50, Warga Negara Singapura, dan EB, 34, honorer di salah satu dinas Pemerintah Kota Batam.
AS mencabuli anak tirinya AF, 16, dan EB melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap AA, 13. Pencabulan ini dilakukan selama 2 tahun atau berulang hingga ratusan kali. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri